Liputan6.com, Jakarta - Ammar Zoni menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus narkoba. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan, ini bukan akhir dari perjalanan panjang kasus narkoba kliennya. Jon Mathias menegaskan, pihaknya menghargai keputusan hakim. Namun, ia belum dapat memberi jawaban terkait langkah selanjutnya.
"Pertama-tama kita penasihat hukum menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim. Nah sekarang kita, terutama Ammar, pikir-pikir dulu. Itu masih ada waktu 7 hari," ujar Jon Mathias usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
"Kan upaya hukum ada. Seperti hakim bilang, ini belum inkrah, belum final. Bisa saja diajukan upaya hukum banding. Bisa saja upaya hukum Peninjauan Kembali. Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi. Ini kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu. Yang pertama sekarang ini kita hormati dulu keputusan hakim karena itu hak beliau," jelas Jon Mathias.
Keputusan final untuk mengajukan banding sepenuhnya berada di tangan Ammar Zoni. Jon Mathias menekankan pentingnya menjaga logika tetap jernih tanpa melibatkan emosi yang berlebih dalam mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Ya pikir-pikir dulu. Semua harus dipertimbangkan. Enggak bisa kita menghadapi hukum ini dengan emosi. Itu hak Ammar nanti, apakah dia mau banding apa tidak. Sekarang Ammar diapikir-pikir dulu, kan gitu," tuturnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·