Antam Larang Masyarakat Gunakan Jastip untuk Pembelian Emas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

PT Antam Tbk (ANTM) secara resmi melarang masyarakat menggunakan layanan jasa titip (jastip) dalam transaksi pembelian produk logam mulia guna menghindari berbagai risiko kerugian konsumen pada Kamis (23/4/2026). Perusahaan menegaskan tidak memberikan dukungan terhadap praktik perantara tidak resmi tersebut.

Risiko yang mengintai konsumen melalui jalur non-resmi meliputi ketidakpastian keaslian barang hingga hilangnya jaminan transaksi legal. Penegasan ini muncul sebagai langkah perlindungan terhadap publik dari potensi penipuan atau harga yang tidak kompetitif di pasar.

Corporate Secretary Antam, Wisnu Danandi menjelaskan bahwa pembelian melalui perantara memicu munculnya nilai jual yang melampaui standar perusahaan. Dilansir dari Money, aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam setiap distribusi produk investasi ini.

"Antam secara tegas tidak merekomendasikan dan tidak mendukung pembelian produk logam mulia melalui jastip," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

Guna memitigasi bahaya tersebut, pihak manajemen mengarahkan calon pembeli untuk memanfaatkan kanal distribusi mandiri. Saat ini, perusahaan telah menyediakan akses pembelian daring melalui situs logammulia.com yang menawarkan pilihan pengiriman langsung ke alamat konsumen atau pengambilan di Butik Emas Antam.

Masyarakat juga bisa mendatangi langsung lokasi fisik dengan sistem antrean hybrid yang memadukan pendaftaran daring dan kedatangan langsung. Selain itu, tersedia aplikasi Brankas untuk pengelolaan emas digital, serta toko resmi di berbagai lokapasar ternama seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok Shop.

"Dengan berbagai kanal tersebut, masyarakat tetap dapat melakukan transaksi secara aman, nyaman, dan resmi tanpa harus bergantung pada pihak ketiga," kata Wisnu.

Perusahaan saat ini menerapkan regulasi pembatasan pembelian serta pengaturan distribusi yang ketat. Langkah tersebut diambil untuk menjamin distribusi yang merata dan adil bagi seluruh lapisan konsumen di Indonesia.

"Serta selalu pastikan transaksi dilakukan melalui kanal resmi guna menghindari potensi risiko yang merugikan," pungkas Wisnu.