Bea Cukai Tanjung Emas Sita Aset Penunggak Pajak Rp4,4 Miliar

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kantor Bea Cukai Tanjung Emas melakukan penyitaan terhadap aset milik penunggak pajak dengan nilai lebih dari Rp4,4 miliar di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (23/4). Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan hak negara atas kewajiban yang belum dipenuhi oleh wajib pajak.

Penyitaan aset tersebut dilatarbelakangi oleh kegagalan serangkaian pendekatan persuasif yang sebelumnya telah diupayakan oleh pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, wajib pajak terkait sudah mendapatkan surat teguran hingga surat paksa secara bertahap namun tetap tidak melunasi tunggakannya.

Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas, Heri Sukoco memberikan penjelasan mengenai dasar hukum tindakan eksekusi tersebut pada Selasa (28/4/2026). Ia menegaskan bahwa prosedur telah sesuai dengan regulasi penagihan pajak yang berlaku di Indonesia.

"Penyitaan dilakukan karena dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utangnya. Ini sesuai dengan mandat UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa," ujar Heri Sukoco, Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas.

Obyek sita terdiri dari lima bidang tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Wonogiri. Rincian aset tersebut mencakup tiga bidang tanah kosong dengan luas total 4.989 meter persegi, ditambah dua bidang tanah beserta bangunan yang memiliki luas mencapai 1.913 meter persegi.

Tindakan ini difungsikan untuk menegakkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara. Heri menekankan bahwa sektor perpajakan dan kepabeanan sangat krusial dalam mendanai berbagai layanan publik serta pembangunan infrastruktur pemerintah.

Kegiatan eksekusi di lapangan berlangsung secara kondusif dengan pengawasan langsung dari perwakilan wajib pajak dan Kepala Desa Gedong, Kaimin Widodo. Saat ini, seluruh bidang tanah tersebut telah ditetapkan sebagai jaminan resmi untuk pelunasan utang pajak kepada negara.

Pihak Bea Cukai memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sebelum masuk ke tahap pelelangan. Jika tetap tidak ada pelunasan, aset akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Hasil lelang nantinya akan langsung disetorkan ke kas negara. Kami berharap tindakan ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku," pungkas Heri Sukoco, Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Tanjung Emas.