ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan, memusnahkan ribuan batang rokok tanpa pita cukai resmi serta berbagai komoditas ilegal lainnya senilai lebih dari Rp248 juta, pada Kamis (18/6). Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat di perbatasan Kalimantan Utara dari bahaya produk ilegal. (Rohil Fidiawan Mokmin/Sandy Arizona/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·