BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perluasan cakupan jaminan sosial bagi 10 juta pekerja rentan di sektor informal hingga akhir tahun 2026 melalui kolaborasi strategis dengan berbagai pemangku kepentingan. Program ini bertujuan melindungi profesi berisiko tinggi seperti pengemudi ojek dan pedagang kaki lima dari ancaman kemiskinan ekstrem pada Jumat (8/5/2026).

Hingga saat ini, lembaga tersebut telah memberikan perlindungan kepada 47,4 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir dari Detik Finance, sebanyak 6,7 juta di antaranya merupakan pekerja bukan penerima upah yang mendapatkan pembiayaan iuran melalui dukungan APBD serta program donasi berkelanjutan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menjelaskan pencapaian saat ini dalam konferensi pers Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 di Jakarta Selatan. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan angka kepesertaan tersebut secara signifikan.

"Kalau total jumlah pekerja (yang sudah terlindungi) 47,4 juta. Dari 47,4 juta itu 6 juta pekerja rentan sudah tercover. Kita akan kejar lagi sisanya sampai dengan 10 juta di akhir tahun ini," kata Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Saiful menekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha menjadi kunci utama dalam memperluas jaring pengaman sosial. Ia mengapresiasi para pihak yang telah berkontribusi dalam penguatan perlindungan bagi masyarakat pekerja tersebut.

"Apresiasi juga kami sampaikan kepada para seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan.," ujar Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah konkret yang diambil mencakup peluncuran Gerakan Perlindungan 10 juta pekerja rentan sebagai bagian dari penguatan sistem perlindungan sosial nasional. Saiful mengimbau keterlibatan aktif dari kementerian dan lembaga negara dalam gerakan masif ini.

"Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional," imbuh Saiful Hidayat, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga memberikan penghargaan kepada 15 kepala daerah serta badan usaha yang dinilai inovatif dalam mengimplementasikan program jaminan sosial. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyerahkan langsung apresiasi tersebut kepada para pemenang.

Muhaimin menegaskan bahwa kehadiran negara melalui jaminan sosial sangat krusial untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja atau kematian. Jaminan ini berfungsi sebagai jaring pengaman ekonomi bagi keluarga pekerja.

"Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka," sebut Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Tanpa adanya perlindungan tersebut, risiko sosial dapat berdampak permanen terhadap kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Pemerintah menargetkan angka perlindungan bagi pekerja Indonesia dapat mencapai total 99,5 persen secara menyeluruh.