Wacana pemberlakuan sistem jalan berbayar kini tengah dikaji untuk seluruh ruas jalan yang berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Rencana kebijakan tersebut mencuat sebagai langkah alternatif apabila pemungutan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat nantinya benar-benar ditiadakan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai bahwa mekanisme tarif penggunaan jalan ini jauh lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dibandingkan dengan pajak kendaraan bermotor yang nilainya bersifat tetap.
Pertimbangannya didasarkan pada fakta bahwa tingkat intensitas penggunaan kendaraan oleh setiap lapisan masyarakat tidaklah sama.
"Ada yang setiap hari menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja, namun ada pula yang hanya sesekali. Dengan skema jalan berbayar, beban biaya akan lebih menyesuaikan frekuensi pemakaian jalan," kata Dedi Mulyadi seperti dikutip dari Kompas pada Senin (25/05/2026).
Skema baru ini diproyeksikan mampu menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang baru sekaligus berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur pemanfaatan jalan secara lebih proporsional.
Dedi Mulyadi menerangkan bahwa sistem pembayaran yang sedang direncanakan tersebut bakal menyerupai mekanisme kerja pada jalan tol, namun penerapannya terbatas pada area jalan provinsi saja.
Melalui sistem ini, setiap pengguna jalan bakal langsung dikenakan tarif tertentu sewaktu berkendara melintasi titik atau rute yang telah ditetapkan.
Meskipun demikian, realisasi wacana regulasi baru ini sekarang masih berada dalam tahapan kajian yang mendalam.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tetap menghitung tingkat kesiapan sarana infrastruktur penunjang sebelum aturan resmi diberlakukan, termasuk dalam memastikan standar kenyamanan maupun keamanan jalur yang harus setara dengan jalan tol.
Gagasan mengenai jalan berbayar ini pada dasarnya mengacu pada konsep Electronic Road Pricing (ERP).
Sistem ERP dipahami sebagai mekanisme pungutan tarif jalan berbasis teknologi elektronik yang lazim dioperasikan di wilayah perkotaan sebagai solusi menekan titik kepadatan lalu lintas.
Penerapan ERP memiliki target utama untuk mengurai penumpukan arus kendaraan dengan cara memberlakukan tarif dinamis yang nilainya dapat berubah tergantung pada situasi kepadatan jalan serta waktu operasional tertentu.
Secara teknis, ERP beroperasi memanfaatkan serangkaian perangkat elektronik mutakhir yang meliputi sensor pemantau khusus serta unit on-board unit (OBU) yang dipasangkan pada setiap kendaraan.
Teknologi pemantau tersebut dirancang untuk dapat mendeteksi identitas kendaraan yang melewati zona pembatasan secara otomatis.
Saat kendaraan melintas di kawasan ERP pada jam yang ditentukan, penarikan tarif berjalan otomatis tanpa mengharuskan pengendara berhenti untuk bertransaksi manual layaknya di gerbang tol biasa.
Melalui implementasi skema tersebut, para pemilik kendaraan pribadi akan dihadapkan pada pilihan rasional untuk tetap melintas dengan membayar atau beralih mencari jalur alternatif gratis.
Di samping itu, kebijakan pengelolaan lalu lintas ini diposisikan untuk mendorong masyarakat luas agar mulai beralih memanfaatkan moda transportasi umum sebagai pilihan mobilitas yang jauh lebih efisien.
Untuk proyeksi jangka panjang, pemberlakuan sistem ERP ini ditargetkan tidak sekadar mendongkrak pendapatan kas daerah, melainkan juga demi mewujudkan tata tertib lalu lintas yang berkelanjutan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·