DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Penggelapan Pajak Perusahaan Baja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten menetapkan lima orang pengurus perusahaan pabrik baja sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan pada Rabu (13/5/2026). Kelima individu tersebut diduga melakukan manipulasi laporan pajak yang merugikan pendapatan negara hingga ratusan miliar rupiah melalui tiga perusahaan berbeda.

Para tersangka yang berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diketahui menjabat sebagai pengurus, pemegang saham, sekaligus pengendali PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Dilansir dari Detikcom, empat dari lima tersangka tersebut merupakan warga negara asing yang beroperasi di wilayah hukum Provinsi Banten.

Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dipimpin oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada Februari lalu. Modus yang digunakan meliputi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengungkapkan bahwa perusahaan melakukan penjualan terselubung tanpa menerbitkan dokumen faktur pajak resmi. Selain itu, aliran pembayaran hasil penjualan tersebut diarahkan ke rekening atas nama pihak lain atau nominee, sehingga tidak tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan.

"Atas perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT PSI, PT PSM dan PT VPM pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019 sekurang-kurangnya sebesar Rp 583.262.763.775 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ujar Aim Nursalim, Kepala Kanwil DJP Banten.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mengancam pelaku yang sengaja memanipulasi informasi perpajakan hingga merugikan negara.

"Perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar/lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Aim Nursalim.

Proses penegakan hukum ini melibatkan sinergi lintas instansi antara PPNS Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, Polda Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan pihak Bea Cukai terkait status Tempat Penimbunan Berikat serta Ditjen Imigrasi guna melakukan pencegahan terhadap para tersangka agar tidak melarikan diri ke luar negeri.