Wajib pajak orang pribadi dan badan harus segera menyampaikan laporan pajak sebelum tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 berakhir pada Kamis, 30 April 2026.
Hingga 28 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima sebanyak 12.307.324 SPT yang didominasi oleh laporan wajib pajak orang pribadi karyawan, sebagaimana dilansir dari Money.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merinci data bahwa 10.339.557 laporan berasal dari karyawan dan 1.345.535 laporan lainnya dikirimkan oleh wajib pajak nonkaryawan.
"Dari total tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 1.345.535 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan," ujar Inge, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Untuk kontribusi wajib pajak badan, tercatat sebanyak 606.912 SPT menggunakan denominasi rupiah dan 645 SPT dalam denominasi dollar AS yang telah masuk ke sistem perpajakan.
Batas waktu pelaporan tahun pajak 2025 untuk kategori orang pribadi yang biasanya berakhir pada Maret, kini ditetapkan serentak dengan wajib pajak badan pada 30 April 2026 guna menghindari sanksi administratif.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), denda keterlambatan bagi orang pribadi mencapai Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Pengecualian denda hanya diberikan kepada kategori tertentu seperti wajib pajak yang sudah meninggal dunia, tidak lagi melakukan usaha, atau tidak lagi tinggal di wilayah Indonesia.
Risiko kelalaian pelaporan juga mencakup sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam tidak menyampaikan SPT.
Wajib pajak yang kurang membayar pajak juga akan dibebani bunga sebesar 2 persen setiap bulan yang dihitung sejak batas pelaporan berakhir hingga tanggal pelunasan dilakukan.
DJP saat ini mengarahkan penggunaan sistem Coretax untuk memudahkan proses pelaporan, di mana tercatat 18.699.871 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun hingga akhir April 2026.
Proses aktivasi Coretax memerlukan verifikasi identitas melalui NPWP dan email untuk pembuatan kata sandi serta passphrase yang berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam dokumen elektronik.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·