Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda kelanjutan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) pada Rabu (15/4/2026). Keputusan penundaan hingga masa sidang berikutnya ini meleset dari target pemerintah yang menginginkan kesepakatan rampung pada pekan ini.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyatakan bahwa pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) saat ini masih belum mencapai titik temu. Berdasarkan keterangan Harris yang dilansir dari Bloombergtechnoz, seluruh proses diskusi resmi dihentikan sementara hingga berakhirnya masa reses mendatang.
"Ditunda sampai masa sidang depan, sesudah reses. Belum deal pembahasan DIMnya," kata Harris Turino, Anggota Komisi XI DPR. Pernyataan tersebut mempertegas adanya hambatan dalam sinkronisasi poin-poin krusial antara legislatif dan eksekutif.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun secara terpisah menyampaikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyelesaikan RUU P2SK secepatnya. Meskipun demikian, jadwal kegiatan parlemen menunjukkan DPR akan memasuki masa reses mulai 22 April hingga 8 Mei 2026, dan baru kembali bersidang pada 12 Mei 2026.
Sebelum keputusan penundaan ini keluar, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin sempat optimis pembahasan selesai pekan ini. Pemerintah dan DPR diketahui harus membedah sebanyak 1.123 DIM yang mencakup 751 penjelasan secara mendalam.
Herman sempat menyebutkan adanya upaya akselerasi pembahasan yang dilakukan secara intensif, bahkan rencana rapat pada akhir pekan agar draf bisa segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, kendala kesepakatan pada materi revisi membuat target tersebut tidak tercapai tepat waktu.
Proses revisi UU PPSK ini telah berjalan sejak Maret tahun lalu dengan target awal penyelesaian pada Desember 2025. Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam draf terbaru adalah penambahan peran Bank Indonesia (BI) dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan lapangan kerja.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) yang mengatur sinergi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal untuk mendukung investasi dan digitalisasi. Sinergi ini juga diarahkan untuk memperkuat daya saing ekspor serta pemberdayaan ekonomi inklusif dan hijau melalui koordinasi anggota Komite Sistem Stabilisasi Keuangan (KSSK).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·