DPR Usulkan Kenaikan Dana Otsus Aceh Menjadi 2,5 Persen

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan peningkatan Dana Otonomi Khusus Aceh menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum nasional pada Jumat (29/5/2026). Poin krusial ini dimasukkan ke dalam draf usul inisiatif DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Rencana penambahan alokasi anggaran tersebut melompat dari angka sebelumnya yang sebesar 2 persen. Keputusan final mengenai substansi regulasi ini masih harus melewati pembahasan bersama pemerintah, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan kelak bakal memanfaatkan Daftar Inventarisasi Masalah setelah tahapan Surat Presiden selesai dijalankan.

"Dari pengajuan itu 2,5%. Tentunya nanti setelah tahap Surpres, ini akan menganut sebuah skema kesepakatan. Kesepakatan itu nanti dibahas pada pembicaraan tingkat pertama melalui DIM bersama pemerintah," ujar Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR.

Selain perihal anggaran, parlemen juga menyepakati gagasan pembentukan badan koordinasi baru demi menyelaraskan program-program hasil kucuran dana otonomi khusus. Lembaga tersebut dirancang memiliki fungsi koordinatif yang berada di bawah kepemimpinan langsung Gubernur Aceh.

"Ya ada badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur. Tetapi ini juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM nanti," kata Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR.

Keberadaan lembaga koordinasi ini diproyeksikan mampu mendongkrak efisiensi pembangunan sekaligus memperketat pengawasan anggaran. Di sisi lain, pembatasan jangka waktu kebijakan skema otonomi khusus sengaja tidak ditulis secara kaku dalam draf awal demi membuka ruang diskusi.

"Ini nanti kita kembalikan kepada pemerintah untuk mengisi DIM yang kemudian menjadi bahan diskusi bersama sampai nantinya ditetapkan menjadi undang-undang," ujarnya Bob Hasan, Ketua Badan Legislasi DPR.