KERICUHAN pecah dalam proses eksekusi Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis pagi, 18 Juni 2026. Massa terlibat bentrok dengan aparat pengamanan yang mengawal proses pengosongan bangunan tersebut.
Massa melempari aparat dengan batu sebesar kepalan tangan. Sementara itu, sejumlah polisi terlihat berlindung di balik mobil baja untuk menghindari serangan.
Kepolisian membalas dengan mengeluarkan tembakan water canon ke arah massa. Ratusan orang tersebut kemudian berlarian dan masuk ke area dalam hotel. Petugas lalu mengejar mereka dan menangkap sebagian massa tersebut.
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Patmika, menyatakan proses eksekusi Hotel Sultan telah sesuai dengan persyaratan. "Tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," ujar Ahyar kepada wartawan di area Hotel Sultan, Kamis, 18 Juni 2026.
Ahyar mengatakan dengan adanya penetapan tersebut, maka juru sita pengadilan bisa mulai melaksanakan proses. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi," kata Ahyar.
Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno, Hendry Arisandi sebelumnya mengatakan bahwa persiapan teknis menjelang proses eksekusi mulai dilaksanakan. Langkah persiapan itu dilakukan lantaran belum adanya itikad baik dari pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco.
Henry menyatakan, PT Indobuildco hingga kini belum menjalankan perintah pengadilan perihal pengosongan obyek eksekusi. "Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan," ujar Hendry melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·