Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman mengatakan bahwa pengaduan ini didasarkan atas pernyataan Tiyo yang dinilai pihaknya menghina martabat Presiden Prabowo Subianto.
"Dumas (pengaduan masyarakat) kami terkait dengan saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang," kata Lukman.
Bila merujuk KUHP yang baru, Lukman menyebut, pihaknya memang tidak bisa membuat laporan secara langsung karena harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan
"Kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas," kata Lukman.
Dalam pengaduan tersebut, Garda Prabowo didampingi oleh advokat Sunan Kalijaga serta Ferdinand Hutahahean.
Diketahui, Tiyo Ardianto merupakan seorang aktivis yang rajin menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Tiyo sempat menyampaikan sebuah kalimat yang berbunyi 'Kemarin saya me-rescue seekor kucing, saya lihat ada kucing yang skabies, gemuk sekali badannya, saya kasih nama kucing itu prabodoh subiantolol'.
Pernyataan tersebut ramai di sosial media dan menjadi perbincangan masyarakat. Selain itu, Tiyo juga sempat mengunggah video yang menunjukkan bahwa mobilnya dipasangi alat pelacak sepulang dari Gejayan. Tiyo memandang kejadian itu sebagai sesuatu yang serius, mengancam, dan mencurigakan.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·