PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menetapkan penurunan harga beli kembali atau buyback emas sebesar Rp50.000 per gram pada perdagangan hari Rabu (22/4/2026). Penurunan ini menempatkan harga buyback di posisi Rp2.640.000 per gram sebagaimana dilansir dari Market.
Emas batangan produksi Antam tersebut memiliki sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA) dan harganya bergerak mengikuti dinamika pasar emas global. Ketentuan harga jual kembali ini berlaku seragam untuk seluruh tahun produksi maupun ukuran pecahan logam mulia yang dimiliki konsumen.
Mekanisme buyback sendiri merupakan proses di mana pemilik emas menjual kembali asetnya kepada perusahaan dalam berbagai bentuk seperti perhiasan atau logam batangan. Meskipun harga beli kembali biasanya lebih rendah dari harga jual toko, investor masih dapat memperoleh keuntungan jika terdapat selisih harga yang cukup signifikan sejak waktu pembelian awal.
Terkait regulasi perpajakan, transaksi penjualan kembali emas ke pihak Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran potongan pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, sesuai dengan ketentuan PMK No 34/PMK.10/2017.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi difungsikan sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memverifikasi kesesuaian data identitas NIK mereka agar proses administrasi transaksi dapat berjalan dengan lancar.
| 0,5 | Rp1.320.000 | – | – | Rp1.320.000 |
| 1 | Rp2.640.000 | – | – | Rp2.640.000 |
| 2 | Rp5.280.000 | – | – | Rp5.280.000 |
| 5 | Rp13.200.000 | Rp33.000 | Rp10.000 | Rp13.157.000 |
| 10 | Rp26.400.000 | Rp66.000 | Rp10.000 | Rp26.324.000 |
| 50 | Rp132.000.000 | Rp330.000 | Rp10.000 | Rp131.660.000 |
| 100 | Rp264.000.000 | Rp660.000 | Rp10.000 | Rp263.330.000 |
| 500 | Rp1.320.000.000 | Rp3.300.000 | Rp10.000 | Rp1.316.690.000 |
| 1.000 | Rp2.640.000.000 | Rp6.600.000 | Rp10.000 | Rp2.633.390.000 |
PPh 22 dalam transaksi ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh pelanggan. Perusahaan juga memberlakukan biaya tambahan berupa meterai untuk nominal transaksi tertentu guna melengkapi dokumen administrasi penjualan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·