Hukum Berkurban dengan Berutang Menurut Pandangan Berbagai Ulama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Ibadah kurban dalam agama Islam memiliki keterkaitan erat dengan kondisi finansial seseorang. Ketentuan mengenai boleh tidaknya berkurban melalui skema utang sangat bergantung pada hukum dasar ibadah tersebut dalam fikih Islam.

Dikutip dari Cahaya melalui laman Muhammadiyah, para ulama memiliki dua pandangan utama mengenai status hukum kurban. Sebagian ulama menganggapnya sebagai kewajiban bagi yang mampu, sementara mayoritas atau jumhur ulama menilainya sebagai sunnah muakkadah.

Perbedaan perspektif ini menjadi landasan penting untuk menentukan apakah seseorang perlu memaksakan diri membeli hewan kurban dengan cara berutang. Secara prinsip, kurban dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan harta namun tidak dibebankan kepada yang belum mampu.

Kelompok pertama yang mewajibkan kurban bagi orang mampu dipelopori oleh Abu Hanifah dan salah satu riwayat Imam Ahmad. Pandangan ini juga diperkuat oleh Syaikhul-Islam Ibn Taimiyah serta Syaikh Ibn Utsaimin yang menilai pendapat ini lebih kuat.

Ibn Taimiyah menegaskan bahwa meninggalkan kurban bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial merupakan sebuah dosa. Dasar hukum yang digunakan adalah hadis riwayat Ahmad dan Ibn Majah mengenai kelapangan harta.

"Barangsiapa yang memiliki kelapangan tetapi ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami" ujar Nabi Muhammad SAW dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra.

Pandangan Mayoritas Ulama Mengenai Sunnah Muakkadah

Di sisi lain, mayoritas ulama seperti Imam Malik dan Ibn Hazm berpendapat bahwa kurban hukumnya adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Ibn Hazm mencatat tidak ada riwayat sahih dari para sahabat yang secara eksplisit mewajibkan kurban.

Hal ini diperkuat dengan riwayat mengenai sikap para sahabat Nabi terdahulu dalam menjalankan ibadah ini. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai status hukum kurban yang sebenarnya.

"Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar bahwa keduanya tidak berkurban untuk keluarga mereka karena khawatir masyarakat menganggap kurban itu sebagai kewajiban" bunyi riwayat tersebut.

Ketentuan Berutang untuk Membeli Hewan Kurban

Persoalan utang untuk kurban harus dikembalikan pada definisi kemampuan finansial. Secara umum, memaksakan diri berutang tidak dianjurkan karena hal tersebut menunjukkan seseorang sebenarnya belum masuk kategori memiliki kelapangan harta.

Kelapangan harta yang dimaksud para ahli fikih adalah tersedianya kelebihan dana setelah seluruh kebutuhan pokok terpenuhi. Kebutuhan tersebut mencakup sandang, pangan, papan, serta kebutuhan pendukung lainnya yang bersifat wajar bagi setiap individu.

Namun, terdapat pengecualian bagi mereka yang menggunakan dana talangan. Jika seseorang memiliki kepastian untuk melunasi utang tersebut, misalnya dari gaji tetap atau simpanan yang akan segera cair, maka kondisi ini dipandang berbeda.

Dalam situasi tersebut, unsur kemampuan dianggap tetap ada secara substansial meski dana tunai belum tersedia saat waktu penyembelihan. Penggunaan dana talangan diperbolehkan selama tidak menimbulkan beban keuangan yang memberatkan di kemudian hari.