Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum telah terjadi pada Senin (27/4), mulai dari Ditjen Imigrasi belum menerima permohonan pencekalan Syekh Ahmad Al Misry hingga Komnas HAM berikan rekomendasi terkait kasus Andrie Yunus, berikut lima berita pilihan untuk Anda baca ulang pada pagi ini.
1. Ditjen Imigrasi belum terima permohonan cekal Syekh Ahmad Al Misry
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) belum menerima permohonan dari aparat penegak hukum terkait pencekalan terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Selengkapnya baca di sini.
2. Komnas HAM rekomendasikan penguatan penanganan hukum kasus AY
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan penguatan langkah penanganan hukum dan perlindungan korban dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.
Selengkapnya baca di sini.
3. Nadiem Makarim sakit, sidang kasus korupsi Chromebook ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi Chromebook ke Senin (4/5).
Selengkapnya baca di sini.
4. Menko Yusril sebut pemerintah tak terlibat pelaporan sejumlah aktivis
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki keterlibatan dalam berbagai pelaporan hukum terhadap sejumlah aktivis maupun akademisi yang dinilai mengkritik kebijakan.
Selengkapnya baca di sini.
5. KPK nilai kaderisasi partai perlu diperbaiki usai 371 politisi korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kaderisasi partai politik perlu diperbaiki setelah 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025 tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.
Selengkapnya baca di sini.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·