Ibu di Sultra Aniaya Pria yang Setubuhi Anaknya: Hakim Maafkan-Tak Jatuhi Pidana

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Seorang ibu di Buton, Sulawesi Tenggara harus menjalani proses hukum karena menganiaya seorang pria. Penganiayaan dilakukan karena sang ibu tak terima pria tersebut menyetubuhi anaknya.

Peristiwa itu kemudian disidangkan di Pengadilan Pasarwajo. Hakim kemudian menjatuhkan putusan bahwa sang ibu bersalah. Namun, ibu tersebut tak dijatuhi pidana karena hakim menjatuhkan vonis pemaafan.

"Menyatakan Terdakwa Asni Binti La Asimi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," bunyi putusan hakim dikutip dari situs PN Pasarwajo, Jumat (19/6).

"Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan," masih putusan hakim.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, perkara bermula saat sang ibu mengetahui anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban persetubuhan. Saat dikonfrontasi, anaknya mengakui adanya ancaman yang disampaikan pelaku persetubuhan itu.

Bersama suaminya, ibu tersebut langsung mendatangi pria tersebut untuk mencari penjelasan dan pertanggungjawaban. Namun dorongan itu berubah menjadi luapan emosi ketika pelaku tidak segera mengakui perbuatannya.

Penganiayaan pun terjadi, yakni dipukul memakai bambu ke arah paha sebanyak satu kali, dipukul memakai parang ke bagian belakang tubuh sebanyak satu kali, serta dipukul memakai gergaji ke arah kepala sebanyak satu kali. Perbuatan terakhir membuat kepala pria tersebut berdarah.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 8 September 2025. Jaksa menuntut Asni selaku terdakwa dihukum 3 bulan penjara.

Sebagai pembelaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan secara utuh latar belakang, keadaan pribadi, serta kondisi yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut. Kuasa hukum beralasan perbuatan tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan sebelumnya setelah terdakwa mengetahui bahwa anak kandungnya yang masih tergolong anak telah menjadi korban persetubuhan.

Terlebih, terdakwa disebut merupakan tulang punggung keluarga dengan lima orang anak. Anak pertama masih menempuh pendidikan kuliah, anak kedua yang merupakan korban persetubuhan masih trauma dan perlu pendampingan, anak ketiga masih bersekolah di SMP, sedangkan anak keempat dan kelima masih bersekolah kelas 2 dan 1 SD.

Suami terdakwa pun disebut sakit maag yang cukup serius sehingga tidak dapat bekerja optimal. Alhasil, secara praktik, kebutuhan ekonomi keluarga sebagian besar ditopang terdakwa.

"Majelis hakim memandang penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun. Negara hukum tidak memberikan ruang bagi setiap orang untuk menjatuhkan
hukuman menurut kehendaknya sendiri sekalipun ia merasa berada pada pihak yang benar. Akan tetapi, pada saat yang sama hukum juga tidak boleh kehilangan kemampuan untuk memahami dimensi kemanusiaan yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana. Sebab hukum yang hanya melihat perbuatan tanpa memahami
manusia yang melakukannya berisiko berubah menjadi instrumen yang kaku dan
kehilangan substansi keadilan," bunyi pertimbangan hakim.

"Dalam perkara ini majelis hakim tidak hanya melihat Terdakwa sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga sebagai seorang ibu yang pada saat terjadinya peristiwa sedang berada dalam tekanan emosional yang luar biasa setelah mengetahui anak kandungnya menjadi korban tindak pidana kesusilaan yang menimbulkan luka psikologis mendalam dan berdampak terhadap masa depan anak tersebut," masih dalam pertimbangan hakim.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, hakim menilai putusan yang tepat dalam perkara ini ialah Pemaafan Hakim.

“Majelis hakim berpendapat bahwa terhadap diri Terdakwa patut dijatuhkan Putusan Pemaafan 
Hakim, yaitu menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana
penganiayaan, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada Terdakwa,” kata hakim.

Majelis hakim dalam perkara ini dipimpin Aji Malik dengan anggota Anugrah Prima Utama dan Dian Ayu Raspati. Putusan diketok pada 18 Juni 2026.