Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memproyeksikan penetapan harga tiket penerbangan akan menjadi lebih fleksibel menyusul terbitnya regulasi baru mengenai biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Langkah ini diambil pemerintah guna memitigasi lonjakan harga avtur yang dipicu oleh ketidakstabilan situasi geopolitik global pada Kamis (14/5/2026).
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut yang dinilai sebagai respons cepat dalam menjaga stabilitas industri penerbangan. Dilansir dari Money, Indonesia menjadi salah satu negara tercepat dalam merespons dampak geopolitik terhadap sektor transportasi udara dibandingkan negara tetangga seperti Vietnam, Thailand, dan Filipina.
"Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Ketentuan tersebut secara resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 1041 Tahun 2026 yang mulai diimplementasikan sejak 13 Mei 2026. Melalui regulasi ini, besaran fuel surcharge diatur secara berjenjang berdasarkan fluktuasi harga avtur dari penyedia bahan bakar dan pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Penetapan besaran biaya tambahan tersebut berada pada rentang 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi, tergantung pada jenis layanan maskapai serta rata-rata harga avtur. Berdasarkan data per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur tercatat mencapai Rp 29.116 per liter, yang memungkinkan maskapai mengenakan tambahan biaya maksimal 50 persen.
"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Hal tersebut juga akan membuat masyarakat mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel sehingga industri penerbangan dapat lebih berkembang dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," tutur Denon Prawiraatmadja, Ketua Umum INACA.
Pemerintah mewajibkan setiap maskapai untuk mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada setiap tiket penumpang guna transparansi. Meskipun kebijakan ini membuka peluang kenaikan harga tiket pesawat secara keseluruhan, maskapai tetap diinstruksikan untuk mempertahankan kualitas pelayanan sesuai dengan standar kelompok layanan masing-masing.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·