Istanbul (ANTARA) - Jepang akan menaikkan biaya visa untuk warga negara asing untuk pertama kalinya dalam 48 tahun, ungkap laporan media lokal, Sabtu (20/6).
Perubahan itu menyusul keputusan Kabinet yang akan menaikkan biaya visa sekali masuk dari 3.000 yen (Rp331.000) menjadi 15.000 yen (Rp1,6 juta).
Biaya visa untuk beberapa kali masuk juga akan meningkat, dari 6.000 yen (Rp661.000) menjadi 30.000 yen (Rp3,3 juta), ungkap Jiji Press.
Biaya yang direvisi akan berlaku untuk permohonan visa yang diajukan pada atau setelah 1 Juli.
Pihak berwenang Jepang mengatakan kenaikan itu dimaksudkan untuk mengatasi biaya administrasi dan operasional yang lebih tinggi akibat kenaikan harga.
Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan kepada wartawan bahwa revisi itu diperlukan karena inflasi tetapi dia tidak mengharapkan hal itu akan berdampak langsung pada pariwisata masuk.
Jepang terakhir kali menyesuaikan biaya visanya pada 1978.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Wisatawan ke Jepang mengalami penurunan pada April dipicu beberapa hal
Baca juga: Indonesia dan Jepang perkuat kerja sama di sektor pariwisata
Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·