John Field Mengaku Serahkan Suap Rp 30 Miliar kepada Ahmad Dedi

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Persidangan perkara dugaan suap terkait importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkap aliran dana dari terdakwa John Field kepada saksi Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Bos Blueray Cargo tersebut mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dalam beberapa kesempatan kepada Dedi.

Pengakuan tersebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pertemuan antara keduanya sempat berlangsung di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) di Pejaten, Jakarta Selatan.

Jaksa KPK M Takdir Suhan membacakan isi BAP nomor 49 yang mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut diatur oleh staf Dedi yang bernama Alexander. John meyakini bahwa Dedi merupakan anggota BIN yang sebelumnya pernah bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

"Izin Majelis di BAP terdakwa ini di nomor 49, tolong disimak Pak John. Ini Saudara jelaskan pertanyaannya terkait pertemuan saudara dengan Ahmad Dedi, 'Saya sudah mengetahui Ahmad Dedi alias Dedi Congor merupakan orang BIN yang dulunya mantan pegawai BC (Bea Cukai)'. Sama sebagaimana yang tadi Pak John sampaikan," kata jaksa KPK Takdir.

Dalam kelanjutan pembacaan dokumen pemeriksaan tersebut, jaksa memaparkan bagaimana Alexander menghubungi terdakwa hingga pertemuan di kantor BIN akhirnya terealisasi.

"Kemudian Alexander yang juga adalah stafnya Ahmad Dedi menghubungi saya bahwa saya dicari oleh Ahmad Dedi. Sama dengan penyampaian Pak John yang tadi. Akhirnya Alexander mengatur jadwal pertemuan antara saya dengan Ahmad Dedi. Pertemuan kemudian terjadi di kantor BIN di Pejaten," lanjut jaksa.

Selain membahas operasional Blueray Cargo, Dedi dilaporkan memperkenalkan dirinya kepada terdakwa sebagai ketua tim Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR).

"Dalam pertemuan ini kami berkenalan dan membahas tentang pekerjaan Blueray Cargo. Ada salah satunya, baik. Ahmad Dedi memperkenalkan diri sebagai ketua tim PPIR. Nah ini sama dengan tadi yang disampaikan oleh Pak John," ujar jaksa.

Berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan, John meminta bantuan pemantauan kerja dengan kompensasi dana sebesar Rp 5 miliar setiap bulannya.

"Kemudian saya menyampaikan agar bisa membantu memantau pekerjaan Blueray Cargo dan Ahmad Dedi bersiap untuk menjaga. Tolong ditegaskan di mic," ujar jaksa.

John memberikan konfirmasi singkat atas pernyataan jaksa tersebut di ruang sidang.

"Siap," timpal John.

Teknis penyerahan uang bulanan yang telah dinegosiasikan tersebut didelegasikan kepada staf Dedi yang bernama Alexander.

"Baik demikian. Saat itu Ahmad Dedi menyebutkan nominal uang yang diminta per bulan. Setelah negosiasi akhirnya kami sepakat untuk memberikan uang Rp 5 M per bulannya. Untuk teknis penyerahan uangnya Ahmad Dedi menyerahkannya kepada Alexander," ujar jaksa.

Terdakwa kembali membenarkan mekanisme penyetoran dana yang dibacakan oleh penuntut umum.

"Iya," timpal John.

Jaksa kemudian menegaskan kembali kebenaran seluruh isi dokumen BAP yang telah selesai dibacakan kepada terdakwa.

"Baik, betul yang kami bacakan ya sebagaimana yang terdakwa sampaikan ini?" tanya jaksa mengkonfirmasi.

Terdakwa menyatakan bahwa seluruh kutipan berita acara tersebut sudah sesuai dengan pernyataannya.

"Iya, iya," jawab John.

Akumulasi pemberian uang dari John kepada Dedi mencapai Rp 30 miliar dalam kurun waktu enam bulan. Pemberian pertama senilai Rp 5 miliar dilakukan pada Juli 2025 di kawasan Senayan, disusul penyerahan rutin melalui Alexander pada Agustus, September, dan Oktober, serta penyerahan November di Wisma Atlet Pademangan.

"Baik. Kemudian masih menyerahkan dalam bentuk SGD. Kemudian di bulan September, Rp 5 M.

Ini juga melalui Alex datang ke Mabes 8. Kemudian di Oktober, Rp 5 M. Itu juga Alex yang datang.

Kemudian di bulan November Rp 5 M. Ini Dian Sopiyono dan Yohanes yang terdakwa tugaskan untuk datang ke Wisma Atlet Pademangan Tower C lantai 16 unit 1637 untuk membawa sama tadi titipan?" tanya jaksa dan diamini John.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara spesifik mengenai peran hukum Dedi dalam perkara suap importasi ini. Status hukum Dedi dalam kasus ini masih sebagai saksi, setelah sebelumnya sempat diperiksa pada 8 Mei 2026 terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan komoditas impor.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," kata Budi saat itu.

Kuasa hukum Dedi, Hamonangan Daulay, memberikan bantahan keras terhadap seluruh pernyataan John Field dan menegaskan kliennya adalah murni ASN Bea Cukai yang sudah lama tidak memegang jabatan, bukan anggota BIN.

"Selain dari Bea Cukai dia nggak pernah di mana-mana. Nggak. Dari mana dasarnya bisa ke BIN, dia dari Bea Cukai dari awal.

Iya ASN, sudah lama dia nggak punya jabatan. Dikatakan berjabatan di mana-mana, top kali lah dari siapa dia didengar ini," ujarnya.

Hamonangan menyatakan bahwa nominal Rp 30 miliar tersebut merupakan klaim sepihak di persidangan yang validitas hukumnya masih harus dibuktikan melalui alat bukti sah.

"Terkait pertanyaan mengenai pernyataan terdakwa John Field dalam persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp 30 miar kepada Bapak Ahmad Dedi, kami menyampaikan bahwa pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak yang disampaikan dalam persidangan dan kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," katanya.