Praktik pungutan liar dalam layanan pemakaman gratis di Jakarta kini dilaporkan beralih menggunakan modus baru yang melibatkan oknum pengurus RT dan RW. Temuan ini diungkapkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta dalam rapat kerja bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (17/6/2026), dilansir dari Detikcom.
Persoalan ini mencuat setelah adanya desakan evaluasi menyeluruh terhadap program pemakaman tanpa biaya milik pemerintah daerah demi melindungi warga dari beban biaya ilegal.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, mendesak agar program pemakaman gratis segera dievaluasi karena laporan pungutan liar di lapangan masih marak terjadi.
"Dan saya juga memohon evaluasinya, Pak Fajar, terkait pemakaman gratis. Karena ternyata di lapangan masih banyak yang merasakan adanya pungli yang berlebihan," kata Nabilah Aboe Bakar, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Nabilah meminta jajaran dinas terkait bertindak tegas dan tidak mendiamkan praktik ilegal ini, mengingat masyarakat luas sudah mengetahui bahwa pemakaman di TPU milik Pemprov DKI sepenuhnya gratis.
"Jangan sampai ini menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat," ungkap Nabilah Aboe Bakar, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Merespons keluhan tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengakui keberadaan pungli tersebut namun mencatat adanya perubahan pola eksekusi di lapangan.
"Memang kita akui pungli itu sudah pelan-pelan kita tertibkan. Namun polanya yang berbeda," ujar Fajar Sauri, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Menurut pemantauan dinas, jika dahulu pungutan liar jamak digerakkan oleh oknum internal pengelola tempat pemakaman umum, saat ini pelakunya bergeser ke pihak eksternal.
"Untuk internal kita, alhamdulillah sudah mulai mengakui kalau itu kesalahan. Tapi pola lainnya adalah ada pungli di luar dari orang-orang pemakaman," kata Fajar Sauri, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Pihak dinas mengidentifikasi oknum pengurus RT dan RW memanfaatkan momentum proses pemakaman untuk meminta sejumlah uang kepada keluarga ahli waris.
"Yang kita temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan uang di luar dari orang-orang pemakaman," ungkap Fajar Sauri, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
Kondisi ini diperparah oleh adanya pihak luar yang mengambil alih pengelolaan pemakaman secara ilegal, sehingga masyarakat mengira pungutan tersebut resmi berasal dari petugas TPU.
"Dan itu sudah terbukti ada yang mengelola di luar dari pemakaman, sehingga ahli waris tahunya itu orang pemakaman. Nah, ini kita harus terus telusuri penyebabnya," jelas Fajar Sauri, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·