Rencana Kementerian Kesehatan menerapkan standardisasi kemasan produk olahan tembakau atau kemasan polos mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan usaha. Kebijakan ini dinilai perlu mempertimbangkan implikasi ekonominya secara matang, terutama bagi pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada penjualan produk tersebut.
Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan berlanjutnya pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik. Seperti dikutip dari Money, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penyusunan aturan ini dilakukan transparan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Meskipun demikian, sejumlah asosiasi usaha merasa aspek keberlanjutan ekonomi di tingkat hilir masih kurang diperhatikan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Solihin, mengungkapkan bahwa produk tembakau merupakan salah satu penopang pendapatan terbesar bagi sektor ritel saat ini.
"Peran Kemenkes jangan sampai tumpang tindih. Ada pasal yang ambigu dan tidak bisa dilaksanakan, lalu apakah pasal itu hanya menjadi pajangan? Sementara di lapangan terjadi ‘perdamaian’ dengan oknum. Ini antara input, proses, dan output-nya saja sudah tidak benar," ujarnya dalam siaran pers, Senin (22/6/2026).
Solihin menilai regulasi yang dibuat pemerintah seharusnya dapat berjalan efektif di lapangan tanpa memicu ketidakpastian bagi dunia usaha. Keluhan senada juga datang dari para pedagang kecil yang cemas kebijakan baru ini akan memangkas omzet harian mereka secara drastis.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsum Atmo, menyebutkan pelaku usaha kecil baru saja melakukan penyesuaian terhadap PP 28/2024. Jika aturan penyeragaman kemasan ini kembali dipaksakan, tekanan ekonomi pada rakyat kecil dipastikan bakal semakin berat.
"Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging juga akan diterapkan, maka dampaknya akan semakin besar terhadap omzet ekonomi rakyat, termasuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, dan tenant lainnya," ujar Ali.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia, Anang Zunaedi, menambahkan bahwa penjualan rokok berkontribusi sekitar 20 persen hingga 30 persen dari total omzet pedagang. Angka ini bahkan bisa lebih tinggi pada pelaku usaha mikro yang mengandalkan rokok sebagai komoditas utama.
"Memang mungkin harus sangat hati-hati ya Kemenkes ini dalam mengeluarkan peraturan, karena nanti pasti akan timbul konflik sosial, itu pasti," sebut Anang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia, Junaedi, menjelaskan rokok memiliki efek berganda karena menjadi daya tarik bagi pembeli untuk memesan barang dagangan lainnya di warung. Jika penjualan rokok tersendat, produk kebutuhan sehari-hari lainnya juga akan ikut sepi pembeli.
"Aturan ini sangat menyulitkan kami menjual rokok di lapangan. Ditambah lagi, produk rokok ini kan legal jadi tidak bisa dilarang, kan sudah ada pembatasan. Omzet kami pasti akan turun, rokok ini menarik produk lain untuk ikut terjual, tapi kalau rokok penjualan turun, yang lain pasti turun juga," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Mujiburrohman, juga menyayangkan wacana penyeragaman kemasan ini. Menurut dia, pemerintah seharusnya fokus pada edukasi publik yang masif ketimbang restriksi kemasan jika ingin menekan prevalensi perokok remaja.
“Seharusnya Kemenkes mengedepankan edukasi yang menyeluruh untuk mencapai tujuan tersebut (menekankan prevalensi perokok anak dan remaja). Kesadaran akan risiko kesehatan dapat membantu mengurangi minat merokok di kalangan pemuda," ungkapnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·