Kejari Karawang Segel Tiga Kantor Imbas Dugaan Korupsi KPR BTN

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Tiga kantor pemasaran properti disegel oleh Kejaksaan Negeri Karawang terkait penyidikan dugaan kasus korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Karawang kepada PT Bumi Arta Sedayu periode 2021-2024.

Tindakan hukum tersebut dipimpin oleh tim penyidik pada hari Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 16.00 WIB, dilansir dari Bloombergtechnoz.

Langkah penyegelan ini berjalan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT963/M.2.26/Fd.2/03/2026 yang terbit tanggal 30 Maret 2026 Juncto Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang (Lanjutan) Nomor PRINT-1533A/M.2.26/Fd.2/05/2026 tertanggal 13 Mei 2026.

Beberapa lokasi yang menjadi target penyegelan meliputi Gedung Marketing Gallery Kartika Residence di Ruko Klari Indah, Jalan Raya Klari, Karawang Timur, serta Kantor Marketing Kartika Residence di Desa Kondang Jaya.

Selain itu, petugas penegak hukum juga menyegel Kantor Marketing Gallery Citra Swarna Grande yang berlokasi di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sekitar 151 orang saksi untuk dimintai keterangan, serta meminta saksi lain yang mangkir agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan hukum.

"Seluruh proses penyidikan, termasuk tindakan penggeledahan dan penyegelan ini, dilakukan secara profesional, objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum yang tegas dan terukur," tulis Kejari Karawang.