Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur menetapkan delapan tersangka sekaligus menahan mereka, dalam perkara dugaan penyalahgunaan pemberian kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Samarinda Unit Sei Pinang Dalam dan Temindung tahun 2023 - 2025.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda Mochamad Arifianto setelah menahan mereka, di Samarinda, Rabu malam.
Para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bekerja sama merekayasa data dan identitas calon nasabah, agar dapat memenuhi persyaratan penerimaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) demi memperkaya diri sendiri atau orang lain, sesuai hasil Pemeriksaan Satuan Pengawas Internal (SPI) BRI dan Ahli Kantor Akuntan Publik (KAP).
Adapun inisial delapan tersangka yang semuanya perempuan tersebut adalah WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua tersangka dengan inisial WW dan MGF merupakan pegawai internal bank dengan tugas sebagai Mantri (marketing sekaligus pemrakarsa kredit).
Sedangkan enam tersangka lainnya merupakan pihak eksternal yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan pinjaman (calo/ penopeng).
Didampingi Kasi Intelijen Bara Mantio Irsahara, ia menjelaskan, pada 2024 bertempat di BRI Unit Sei Pinang Dalam, Kantor Cabang Samarinda Gajah Mada, tersangka WW selaku Mantri KUR bersama AB, SM, II, dan NL mengajukan kredit KUR kepada sejumlah debitur yang tidak memenuhi persyaratan dengan melibatkan pihak ketiga (calo).
Para calo mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu, kemudian data para calon debitur diteruskan kepada WW untuk diproses pengajuan kreditnya.
Dalam proses tersebut digunakan dokumen dan data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, termasuk pembuatan Surat Izin Usaha serta foto rumah dan tempat usaha yang tidak sesuai dengan kondisi riil.
Setelah kredit dicairkan, buku rekening dan ATM debitur dikuasai oleh para calo, sedangkan dana kredit digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang terlibat (para calo).
"Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI pada 15-27 Oktober 2025, ditemukan 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur tanpa memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai dengan KTP, dan proses pengajuannya melibatkan pihak ketiga," ujarnya.
Perbuatan ini mengakibatkan penyaluran KUR yang menyalahi prosedur sebesar Rp897,15 juta, dengan jumlah awal kerugian keuangan negara Rp338 juta. Nilai kerugian keuangan negara ini berpotensi masih bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan.
Sedangkan di BRI Samarinda Unit Temindung, tersangka MGF dan kawan-kawan pengajuan KUR yang menyalahi prosedur total Rp3,07 miliar, dengan jumlah awal kerugian keuangan negara senilai Rp1,14 miliar.
Baca juga: Tim SIRI tangkap DPO Kejari Samarinda di Jakarta
Baca juga: Kajari Samarinda tahan buronan Kejagung kasus pengadaan tanah
Baca juga: Kejari Samarinda lanjutkan pemeriksaan kasus "nasabah topengan"
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·