Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memfasilitasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) susulan bagi siswa jenjang SD yang berhalangan hadir pada jadwal utama yang dimulai Senin, 20 April 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh peserta didik mendapatkan hak asesmen literasi dan numerasi yang setara meskipun menghadapi kendala teknis maupun situasi darurat.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menjelaskan bahwa asesmen ini bertujuan untuk memetakan profil pembelajaran siswa. Meskipun TKA bukan syarat kelulusan, pihak kementerian menekankan pentingnya partisipasi siswa dalam kondisi yang mendukung.
"Kemendikdasmen memberikan kesempatan untuk mengikuti TKA susulan yang dijadwalkan pada Mei 2025, sehingga seluruh peserta tetap memperoleh hak yang sama dalam mengikuti asesmen," ujar Toni, dalam keterangan resminya.
Pemberian kesempatan ini diprioritaskan bagi murid yang terdampak bencana alam atau kondisi kahar lainnya. Penegasan mengenai hak peserta ini menjadi dasar penyelenggaraan ujian susulan di luar jadwal reguler yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kemendikdasmen memberikan kesempatan untuk mengikuti TKA susulan yang dijadwalkan pada Mei 2025, sehingga seluruh peserta tetap memperoleh hak yang sama dalam mengikuti asesmen," ujar Toni, dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data Metrotvnews.com, regulasi mengenai ujian susulan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) nomor 059/H/M.2025. Peserta yang berhak mengikuti sesi ini adalah mereka yang telah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan sistem manajemen TKA.
Kriteria gangguan yang diterima mencakup kendala teknis seperti kerusakan perangkat atau gangguan listrik, serta kendala non-teknis seperti sakit. Selain itu, faktor di luar kendali atau force majeur seperti keadaan darurat dan bencana alam juga menjadi alasan yang sah untuk mengikuti ujian susulan.
Satuan pendidikan diwajibkan menyertakan bukti pendukung seperti surat keterangan sakit atau berita acara gangguan teknis saat melaporkan kendala peserta. Laporan tersebut nantinya harus diverifikasi oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat sebelum diteruskan ke pusat.
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas susulan tidak berlaku bagi siswa yang absen tanpa alasan jelas atau karena kelalaian pribadi. Pelaksanaan TKA susulan untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 11 hingga 17 Mei 2026.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·