KemenPPPA dan Puskapol UI Rilis Data Keterwakilan Perempuan Pemilu 2024

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bekerja sama dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) dalam melakukan riset pelaksanaan Pemilu 2024. Kolaborasi ini menghasilkan dokumen laporan berjudul 'Profil Tematik: Potret Keterpilihan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu 2024'.

Seperti dikutip dari Bloombergtechnoz, dokumen tersebut mengulas data keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif. Salah satu poin utamanya menyangkut penerapan Pasal 245 UU Pemilu yang mengatur kuota minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon legislatif di setiap partai politik.

Secara akumulatif, riset menunjukkan bahwa 18 partai politik peserta Pileg 2024 telah memenuhi ketentuan batas minimal tersebut. Dokumen mencatat PDIP berada di posisi paling rendah dengan 291 caleg perempuan atau 33,1 persen dari total 580 caleg. Sebaliknya, Partai Garuda menempati urutan tertinggi dengan mengajukan 236 caleg perempuan atau 41,4 persen dari total 570 caleg.

Meskipun demikian, hasil riset menunjukkan situasi berbeda ketika penghitungan keterwakilan perempuan dilakukan secara spesifik pada tiap daerah pemilihan (dapil).

Laporan riset tersebut mendata hanya PKS yang berhasil memenuhi syarat afirmasi pencalonan 30 persen perempuan di seluruh 84 dapil yang ada.

Sementara itu, PKB menjadi partai politik yang paling banyak tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di tingkat dapil. Partai tersebut tercatat tidak memenuhi syarat minimal pada 29 dari 84 dapil, atau setara dengan 34,52 persen.

Posisi selanjutnya diikuti oleh PDIP yang tidak memenuhi batas minimal pada 26 dapil (30,95 persen) dan Partai Demokrat pada 24 dapil (28,57 persen). Partai Gerindra dan Partai Golkar sama-sama tidak memenuhi syarat di 22 dapil (26,19 persen).

Selanjutnya, PKN tercatat tidak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan pada 21 dapil (25 persen), disusul Partai Gelora pada 19 dapil (22,62 persen). Partai Nasdem dan PAN masing-masing tidak memenuhi syarat di 17 dapil (20,24 persen), PBB pada 16 dapil (19,05 persen), Partai Hanura pada 13 dapil (15,48 persen), serta PPP pada 12 dapil (14,29 persen).

Di sisi lain, Partai Garuda tidak memenuhi syarat pada sembilan dapil atau 10,17 persen dari total dapil. Partai Buruh tercatat tidak memenuhi ketentuan di enam dapil (7,14 persen), Perindo dan Partai Ummat masing-masing pada lima dapil (5,95 persen), serta PSI pada empat dapil (4,76 persen).

Isu mengenai batas minimal keterwakilan perempuan ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026. Melalui putusan ini, MK memerintahkan KPU pusat maupun daerah untuk mencoret partai politik yang gagal memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa verifikasi kuota keterwakilan perempuan harus dilakukan secara merata pada daftar calon di setiap dapil, bukan lagi sekadar hitungan akumulatif secara nasional.

“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan’,” kata Ketua MK Suhartoyo.