Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan bahwa penyediaan gerbong khusus perempuan bukan merupakan solusi utama dalam melindungi pengguna transportasi umum dari tindak kekerasan seksual pada Kamis (30/4/2026).
Dilansir dari Bloombergtechnoz, pendekatan pemisahan tersebut dinilai tidak boleh menghapus tanggung jawab negara maupun penyedia layanan untuk menciptakan ekosistem transportasi yang aman bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti menjelaskan bahwa langkah tersebut hanya bersifat jangka pendek dan berpotensi mengalihkan perhatian dari akar permasalahan terkait sistem keamanan transportasi yang belum andal.
"Langkah ini bisa menjadi upaya sementara, tetapi tidak boleh menggantikan tanggung jawab negara dan penyedia layanan untuk membangun ekosistem transportasi yang aman bagi semua," ujar Yuni Asriyanti, Komisioner Komnas Perempuan.
Data dari Koalisi Ruang Publik Aman memperkuat pernyataan tersebut dengan mencatat bahwa 48,9% perempuan pengguna transportasi publik masih mengalami pelecehan seksual, yang menunjukkan kebijakan pemisahan belum menjamin keselamatan menyeluruh.
Yuni menambahkan bahwa korban kekerasan seringkali merupakan individu pada usia produktif yang menjadi tumpuan ekonomi keluarga, sehingga kebijakan masa depan harus berorientasi pada kebutuhan dan suara para korban tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan lainnya, Chatarina Muliana Girsang, menyebut maraknya kasus kekerasan di fasilitas publik sebagai momentum penting bagi pemerintah untuk segera melakukan reformasi kebijakan transportasi secara menyeluruh.
"Mobilitas aman adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh hanya bersikap reaktif, tetapi harus melakukan pembenahan sistemik yang menjamin keselamatan dan keadilan bagi semua, serta tegas terhadap pihak yang lalai," tegas Chatarina Muliana Girsang, Komisioner Komnas Perempuan.
Sejak tahun 2017, lembaga tersebut terus mendorong perbaikan desain layanan yang mencakup aspek pengawasan efektif, edukasi publik, serta penegakan hukum yang kuat demi mewujudkan sistem transportasi yang inklusif dan berperspektif gender.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·