KPK buat dua kajian guna cegah korupsi pada sektor kehutanan Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Sektor ini memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat dua kajian untuk mencegah korupsi pada sektor kehutanan Indonesia, meliputi identifikasi potensi korupsi dalam tata niaga dan hilirisasi produk hasil hutan, dan kerentanan korupsi pada tata kelola pelepasan kawasan hutan.

KPK mengkaji dua hal tersebut karena sektor kehutanan memiliki nilai ekonomi yang besar.

“Sektor ini memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK periksa PPK Dinas PRKPCK Lamongan dan direksi Agung Pradana Putra

Selain itu, Aminuddin menjelaskan KPK memutuskan mengkaji dua hal tersebut karena lembaga antirasuah tidak hanya bertugas sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra pemerintah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Oleh sebab itu, dia mengatakan dua kajian tersebut akan memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.

Untuk mendukung hal itu, dia mengatakan KPK menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan untuk memperkuat efektivitas kajian tersebut.

Ia menjelaskan sinergi KPK dengan sejumlah kementerian itu akan berfokus pada integrasi data, penyelarasan kebijakan, hingga penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.

“Kolaborasi ini krusial untuk memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendorong integrasi sistem informasi sektor kehutanan secara menyeluruh. Keberhasilan kajian ini pada akhirnya menjadi keberhasilan bersama yang mencerminkan komitmen lintas pihak dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan,” katanya menjelaskan.

Dia mengatakan dua kajian tersebut ditargetkan rampung pada 2026, dan diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi tetapi dapat berlanjut dengan implementasi nyata.

Baca juga: KPK periksa suami Fadia Arafiq yang juga anggota DPR RI Ashraff Abu

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan Ade Tri Ajikusumah memandang kajian KPK tersebut diperlukan guna memastikan alur proses pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sementara Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti berharap kajian tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sektor kehutanan di Indonesia, khususnya tata kelola kayu.

“Kami sangat support (mendukung, red.) dan akan menyiapkan semua data yang dibutuhkan,” kata Laksmi.

Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Andri Gilang Nugraha mengaku siap memberikan data penunjang kepada KPK dalam mengkaji dua hal tersebut.

“Kami siap memberikan data untuk dukung kajian ini. Penting bagi kita memastikan keselarasan data yang digunakan agar statistik yang dihasilkan konsisten dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang akurat,” ujar Andri.

Baca juga: KPK buka peluang usut wajib pajak lain pada kasus suap KPP Banjarmasin

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.