Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, ke tahap penuntutan pada Selasa (19/5/2026). Lembaga antirasuah tersebut berencana menyatukan berkas-berkas dakwaan mantan anggota Komisi V DPR RI itu agar persidangan berjalan efisien.
Dua kasus yang menjerat Sudewo meliputi dugaan suap terkait Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dan dugaan pemerasan lowongan perangkat desa di Kabupaten Pati. Informasi pelimpahan ini dilansir dari Detikcom melalui keterangan resmi di gedung KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai rincian berkas perkara yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik.
"Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Langkah selanjutnya akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menyusun surat dakwaan dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.
Penggabungan perkara ini didasarkan pada regulasi hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia demi mempercepat proses peradilan.
"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelas Budi.
Status hukum Sudewo telah resmi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk kasus DJKA. Sementara pada kasus kedua, ia diduga mematok tarif berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada para calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·