Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2018-2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattina, pada Selasa (12/5/2026). Stanley dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Balai PJN Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengenai poin pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Dilansir dari Detikcom, pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman proses teknis dalam pengadaan proyek di wilayah tersebut.
"Saksi yang bersangkutan hari ini hadir dan dimintai keterangan berkaitan dengan proses-proses dalam pengadaan infrastruktur di lingkungan PUPR Sumut maupun di Balai PJN Sumut," jelas Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Keterlibatan Stanley sebelumnya sudah muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan yang menjerat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker BBPJN I Wilayah Sumut, Heliyanto. Dalam kesaksian di persidangan pada Kamis (15/1), Stanley memberikan keterangan mengenai aliran dana yang diterimanya dari pejabat di lingkungan balai tersebut.
Stanley menjelaskan rincian uang ratusan juta rupiah yang ia dapatkan dari Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Medan, Dicky Erlangga. Ia menyebutkan bahwa penerimaan tersebut dilakukan dalam tiga tahap terpisah.
"Uang saya terima dari Dicky Erlangga sebesar 375 juta. Pemberian pertama 150, kedua 150 dan ketiga 75 juta. Uang tersebut untuk biaya operasional," ucap Stanley, mantan Kepala BBPJN Sumut.
Selain penerimaan uang, Stanley juga mengakui adanya pemberian dana dalam bentuk valuta asing kepada pejabat pusat di lingkungan Kementerian PUPR. Dana tersebut diserahkan kepada Kepala Biro Barang Milik Negara, Darwanto, untuk keperluan pribadi keluarga pejabat kementerian.
"Saya jelaskan bahwa saya ditelepon 3 kali oleh Darwanto, Kepala Biro Barang Milik Negara. Dia salah satu panitia acara nikah. yang nikah anaknya Sekjen PUPR, pak Fattah," ucap Stanley.
Perkara rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari unsur birokrasi dan pihak swasta pemenang proyek.
Para tersangka tersebut meliputi mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto dari unsur pejabat pembuat komitmen. Dari pihak kontraktor, KPK menyeret Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, Akhirun Piliang, serta Direktur Utama PT Rona Namora, Rayhan Dulasmi.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, di mana Topan Ginting telah dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·