KPK Sita Barang Bukti Elektronik Kasus Korupsi Ponorogo di Pacitan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah di wilayah Pacitan, Jawa Timur, untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, pada Selasa (19/5/2026).

Penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dalam operasi penggeledahan tersebut. Lokasi penggeledahan tepatnya berada di sebuah rumah di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan, yang berlangsung selama 2 jam 45 menit dari pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB seperti dilansir dari Detikcom.

Sebanyak 12 petugas dengan pengamanan ketat memasuki rumah tersebut dan membawa pergi lebih dari dua koper setelah selesai beroperasi. Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, menyatakan bahwa rumah yang jarang ditempati itu milik seorang perempuan namun memiliki penjaga harian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai tujuan dari aktivitas penegakan hukum di wilayah tersebut kepada awak media.

"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan disampaikan oleh pihak KPK terkait jenis barang yang telah diamankan oleh tim di lapangan.

"Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," jelas Budi.

Pemilik rumah, Citra Margaretha, membenarkan adanya kedatangan penyidik KPK ke kediamannya. Pengusaha wanita ini mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aliran dana yang melibatkan dirinya dan Sugiri Sancoko.

"Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" jelas Citra.

Perkara korupsi yang melibatkan Sugiri Sancoko terbagi dalam tiga klaster utama. Klaster pertama menyangkut dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo dengan nilai Rp900 juta, klaster kedua terkait suap proyek RSUD Harjono tahun 2024 senilai Rp14 miliar dengan dugaan suap Rp1,4 miar, dan klaster ketiga berupa dugaan gratifikasi senilai Rp300 juta periode 2023-2025.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) dari pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo.