KPK Tetapkan Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Imigrasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Kamis (04/06/2026). Dilansir dari Bloomberg Technoz, salah satu pihak yang terjerat status hukum tersebut adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Penetapan Silmy Karim dilakukan dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024. Selain para tersangka, lembaga antirasuah ini turut mengamankan 10 orang lainnya dalam operasi senyap tersebut, namun mereka dipulangkan karena saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihak otoritas langsung mengambil tindakan penegakan hukum lanjutan terhadap para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (04/06/2026).

Penahanan tersebut dilakukan guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta gratifikasi. Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 12e terkait pemerasan dan dilapis dengan Pasal 12B mengenai penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Penyidik menduga delapan orang tersebut melakukan perbuatan melawan hukum demi mendapatkan keuntungan sepihak. Meski demikian, pihak KPK sejauh ini belum memaparkan secara rinci mengenai konstruksi lengkap perkara, termasuk rincian peran serta jenis keuntungan yang didapatkan oleh Silmy Karim.

Selain Silmy Karim, daftar tersangka lain yang dirilis meliputi sejumlah pejabat penting di lingkungan keimigrasian. Mereka adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.