Lokasi SIM Keliling Jakarta Bandung dan Bali Selasa 28 April 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kepolisian Republik Indonesia menyiagakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Bandung, dan Bali pada Selasa, 28 April 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas.

Berdasarkan data dari Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan di lima lokasi Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut mencakup Lobby Mall Grand Cakung, LTC Glodok Mall, Universitas Trilogi, Mall Ciputra, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.

Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan unit SIM Keliling di McD Pasirkoja Jalan Soekarno-Hatta dan Pasar Modern Batununggal. Layanan di wilayah Jawa Barat ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dilaporkan JPNN Jabar.

Untuk wilayah Bali, Detik melaporkan layanan tersedia di beberapa titik kabupaten. Warga Badung dapat mendatangi Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik mulai pukul 08.30 Wita, sedangkan di Tabanan berlokasi di Astra Motor Gerokgak dan Jembrana di Pasar Senggol Pekutatan sejak pukul 08.00 Wita.

Persyaratan yang harus disiapkan pemohon meliputi fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan dokumen yang masih aktif, sementara SIM yang telah melewati masa berlaku wajib diurus di kantor Satpas masing-masing wilayah.

Biaya pokok perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi dengan rincian harga yang bervariasi di setiap titik pelayanan.

Daftar Lokasi SIM Keliling 28 April 2026WilayahLokasi PelayananWaktu Operasional
Jakarta TimurLobby depan Mall Grand Cakung08.00 - 14.00 WIB
Jakarta UtaraLobby utama LTC Glodok Mall08.00 - 14.00 WIB
Jakarta SelatanArea parkir samping Universitas Trilogi08.00 - 14.00 WIB
Jakarta BaratLobby selatan Mall Ciputra08.00 - 14.00 WIB
Jakarta PusatArea parkir Kantor Pos Lapangan Banteng08.00 - 14.00 WIB
Kota BandungMcD Pasirkoja dan Pasar Modern BatununggalPagi - Selesai
Kab. BadungDamkar Dalung dan Puspem Badung08.30 Wita - Selesai
Kab. TabananAstra Motor Gerokgak08.00 Wita - Selesai
Kab. JembranaPasar Senggol Pekutatan08.00 Wita - Selesai

Masa berlaku SIM kini ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Pengendara yang gagal menunjukkan SIM aktif saat pemeriksaan di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000 sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.