Kepolisian Republik Indonesia menyiagakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di berbagai titik strategis wilayah Jakarta, Bandung, dan Bali pada Selasa, 28 April 2026. Fasilitas ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Berdasarkan data dari Antara, Ditlantas Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan di lima lokasi Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Lokasi tersebut mencakup Lobby Mall Grand Cakung, LTC Glodok Mall, Universitas Trilogi, Mall Ciputra, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sementara itu, Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan unit SIM Keliling di McD Pasirkoja Jalan Soekarno-Hatta dan Pasar Modern Batununggal. Layanan di wilayah Jawa Barat ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dilaporkan JPNN Jabar.
Untuk wilayah Bali, Detik melaporkan layanan tersedia di beberapa titik kabupaten. Warga Badung dapat mendatangi Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik mulai pukul 08.30 Wita, sedangkan di Tabanan berlokasi di Astra Motor Gerokgak dan Jembrana di Pasar Senggol Pekutatan sejak pukul 08.00 Wita.
Persyaratan yang harus disiapkan pemohon meliputi fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan dokumen yang masih aktif, sementara SIM yang telah melewati masa berlaku wajib diurus di kantor Satpas masing-masing wilayah.
Biaya pokok perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 dan PP Nomor 60 Tahun 2016 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi dengan rincian harga yang bervariasi di setiap titik pelayanan.
| Jakarta Timur | Lobby depan Mall Grand Cakung | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Lobby utama LTC Glodok Mall | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Area parkir samping Universitas Trilogi | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Lobby selatan Mall Ciputra | 08.00 - 14.00 WIB |
| Jakarta Pusat | Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng | 08.00 - 14.00 WIB |
| Kota Bandung | McD Pasirkoja dan Pasar Modern Batununggal | Pagi - Selesai |
| Kab. Badung | Damkar Dalung dan Puspem Badung | 08.30 Wita - Selesai |
| Kab. Tabanan | Astra Motor Gerokgak | 08.00 Wita - Selesai |
| Kab. Jembrana | Pasar Senggol Pekutatan | 08.00 Wita - Selesai |
Masa berlaku SIM kini ditetapkan selama lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemiliknya. Pengendara yang gagal menunjukkan SIM aktif saat pemeriksaan di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan maksimal satu bulan atau denda Rp250.000 sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·