MAHKAMAH Agung (MA) melakukan perubahan di internal peradilan terkait proses penjatuhan vonis pidana. Sistem pemidanaan ke depannya akan mengusung sifat pemulihan (rehabilitatif) dan tidak lagi pembalasan (retributif).
Ketua MA, Sunarto mengatakan, penjatuhan pidana penjara tidak akan menjadi pilihan satu-satunya. "Hakim didorong untuk lebih mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik," kata Sunarto, pada Selasa, 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Sunarto, penjatuhan vonis pidana penjara jangka pendek akan dihindari sebisa mungkin. Hakim diminta untuk mengutamakan pemberian pidana denda, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial.
Regulasi ini juga akan memperluas penerapan tindakan (maatregelen) yang bersifat mendidik dan mengobati pelaku. "Antara lain rehabilitasi medis dan sosial," tutur Sunarto dalam sambutannya di perayaan ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Penerapan sanksi pidana nonpenjara tersebut diharapkan juga bisa menjadi solusi bagi masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) di lembaga pemasyarakatan. Sehingga pelaku tindak pidana tetap bisa dinyatakan bersalah tanpa perlu dihukum penjara.
Oleh karena itu, MA menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi itu akan menjadi pedoman hakim dalam menentukan proporsionalitas penjatuhan vonis pidana non-penjara.
Sunarto berharap, regulasi tersebut nantinya bisa meminimalisir disparitas vonis putusan pidana nonpenjara oleh hakim. "Serta menghindari ketidakpastian hukum," ucap Sunarto.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·