Menkeu Purbaya Wajibkan Seluruh Transaksi Pelabuhan Pakai Rupiah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kewajiban penggunaan mata uang rupiah untuk seluruh aktivitas transaksi di kawasan pelabuhan pada Sabtu (6/6). Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha demi menjaga tata kelola perdagangan nasional, seperti dilansir dari Kompas.

Berdasarkan informasi resmi yang diterima oleh Menkeu, seluruh kegiatan pembayaran di area pelabuhan saat ini dilaporkan telah berjalan menggunakan mata uang lokal sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

"Sepanjang yang saya ketahui, transaksi di sini menggunakan rupiah," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan laporan secara langsung apabila masih menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan mata uang asing di kawasan tersebut.

"Kalau memang ada pihak yang masih menggunakan dolar untuk transaksi yang seharusnya dilakukan dalam rupiah, laporkan kepada kami dan akan kami tindak," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kepatuhan terhadap regulasi pembayaran domestik ini dipandang sangat vital karena perputaran ekonomi dalam negeri harus ditopang oleh kedaulatan mata uang sendiri.

"Sesuai aturan, alat pembayaran yang berlaku di Indonesia adalah rupiah," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Selain menegaskan masalah mata uang, dalam kunjungan kerja di Pelabuhan Tanjung Priok tersebut, Menkeu memantau langsung proses pemeriksaan barang impor guna mengatasi penumpukan kontainer dan dokumen yang sempat memperlama dwelling time.

Langkah pengawasan ketat turut dilakukan oleh jajaran pemerintah terhadap potensi kecurangan perdagangan, salah satunya adalah praktik pelaporan nilai barang impor yang lebih rendah dari nilai aslinya atau under-invoicing.