Menteri Agus Andrianto Dorong Transformasi Paradigma Hukum Pemasyarakatan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membuka Seminar Nasional Pemasyarakatan bertajuk transformasi sistem hukum di Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Forum ini membahas implementasi KUHP dan KUHAP baru guna mengubah paradigma hukum nasional serta mengatasi persoalan kapasitas berlebih di lembaga pemasyarakatan.

Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) ini merupakan inisiasi dari Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P3I). Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kegiatan tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman para praktisi hukum terhadap regulasi terbaru yang berlaku di Indonesia.

"Penyelenggaraan seminar ini adalah wujud nyata dukungan P3I terhadap kemajuan sistem pemasyarakatan Indonesia. Tema yang diangkat sangat selaras dengan diskursus hukum saat ini," kata Menteri Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Agus menekankan bahwa pertemuan ini menjadi wadah strategis bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar pikiran mengenai kendala teknis. Melalui diskusi ini, diharapkan muncul solusi konkret dalam penerapan aturan hukum yang telah diperbarui secara resmi di tingkat nasional.

"Forum ini hadir sebagai ruang untuk menyamakan persepsi, berbagi pengalaman di lapangan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan aturan hukum baru," ujar Menteri Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Indonesia secara efektif telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP sejak 2 Januari 2026. Perubahan regulasi ini dinilai sebagai momentum besar bagi sistem peradilan pidana di tanah air.

"Langkah ini bukan sekadar pembangunan regulasi di atas kertas, melainkan sebuah revolusi paradigma," lanjut Menteri Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Agus memberikan catatan kritis terhadap pola pikir hukum yang selama ini diterapkan di Indonesia. Menurutnya, pendekatan yang berorientasi pada pembalasan atau retribusi telah memicu tumpukan beban pada institusi pemasyarakatan.

"Selama puluhan tahun sistem hukum kita terjebak dalam pendekatan retribusi. Tidak dapat dipungkiri, pendekatan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kelebihan kapasitas di lapas dan rutan. Serta melekatnya stigma sosial kepada para mantan warga binaan pemasyarakatan," pungkas Menteri Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.