MSCI Pertahankan Pembatasan Saham Indonesia Dalam Tinjauan Indeks Mei 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) memutuskan untuk mempertahankan pembatasan terhadap saham Indonesia dalam tinjauan Mei 2026. Langkah ini diambil guna memantau efektivitas reformasi pasar modal yang sedang dijalankan oleh otoritas keuangan Indonesia.

Keputusan tersebut mencakup kebijakan tetap mengeluarkan saham yang tergolong dalam kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Sebagaimana dilansir dari Money, penundaan rebalancing ini bertujuan untuk membatasi risiko investabilitas serta perputaran indeks yang berlebihan.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik memberikan penjelasan terkait interaksi otoritas dengan penyedia indeks internasional tersebut. Pihak bursa diketahui telah melakukan pertemuan resmi dengan perwakilan MSCI pada 16 April 2026.

"Kami mengapresiasi empat proposal yang telah kami sampaikan dan telah diakui oleh MSCI. Kami akan terus menjalin komunikasi dengan penyedia indeks," ujar Jeffrey, Selasa (21/4/2026).

Jeffrey menambahkan bahwa empat usulan strategis dari BEI telah masuk dalam bahan pertimbangan proses evaluasi yang masih berjalan. Proposal tersebut dirancang untuk mendongkrak kualitas serta daya saing pasar modal domestik di mata investor global.

Di sisi lain, MSCI memberikan keterangan resmi mengenai alasan di balik perpanjangan masa kajian terhadap pasar saham Indonesia. Fokus utama mereka terletak pada identifikasi saham-saham dengan struktur kepemilikan tertentu.

"MSCI akan mengeluarkan saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia dalam kerangka High Shareholding Concentration (HSC)," tulis MSCI.

Lembaga tersebut juga menginformasikan perubahan metode penghitungan saham yang tersedia untuk publik. Data keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen akan menjadi acuan baru dalam penyesuaian perhitungan free float di masa mendatang.

"Pendekatan ini dilakukan untuk membatasi perputaran indeks dan risiko investabilitas, sekaligus memberi waktu untuk evaluasi lebih lanjut atas reformasi yang baru diumumkan," lanjut MSCI.

Otoritas pasar modal nasional yang terdiri dari OJK, BEI, dan KSEI sebelumnya telah mengirimkan laporan komprehensif mengenai langkah-langkah perbaikan pasar. Reformasi ini mencakup transparansi kepemilikan saham, klasifikasi investor yang lebih mendalam, hingga target peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Kendati demikian, MSCI tetap membekukan sejumlah indikator penting seperti kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan jumlah saham. Penambahan emiten baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) serta kenaikan kelas saham dari segmen Small Cap ke Standard juga masih ditangguhkan.