Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian, yaitu PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
"Dengan diperolehnya persetujuan tersebut, PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tetap memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip-prinsip tata kelola yang baik," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tanggal 7 Mei 2026.
Persetujuan tersebut diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
OJK menyampaikan, perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah.
Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
Pada April 2026, penyaluran pinjaman industri pergadaian mengalami peningkatan sebesar 56,80 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp157,20 triliun, berdasarkan data OJK.
Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian konvensional yaitu Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri pergadaian.
Adapun sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 sebesar Rp123,31 triliun, meningkat 73,07 persen (yoy). Sumber pendanaan perusahaan pergadaian berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun (85,46 persen) dan surat berharga yang diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun (14,54 persen).
OJK pun menegaskan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.
Baca juga: Industri gadai barang mewah dinilai tumbuh di tengah volatilitas pasar
Baca juga: OJK prediksi penyaluran pembiayaan meningkat menjelang Idul Fitri
Baca juga: OJK sesuaikan aturan pergadaian guna ciptakan kemudahan berusaha
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·