Pembentukan Ditjen Pesantren: Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren telah mencapai progres signifikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang hal tersebut resmi ditandatangani oleh Presiden. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), yang melihatnya sebagai upaya strategis dalam memajukan kelembagaan pesantren di Indonesia.

Perpres pembentukan Ditjen Pesantren saat ini sedang dalam proses telaah di Sekretariat Umum untuk segera diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Informasi ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafi'i, pada Jumat (3/4), seperti dilansir dari Detikcom.

Menurut HNW, kebijakan ini merupakan dorongan yang telah lama diperjuangkan, khususnya di Komisi VIII DPR RI. Pembentukan Ditjen Pesantren dipandang krusial dalam transformasi kelembagaan Kementerian Agama serta peningkatan kualitas pendidikan keagamaan.

"Alhamdulillah, penandatanganan Perpres ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat penting dalam rangka transformasi kelembagaan sekaligus peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, khususnya pesantren, terlebih pasca Kementerian Agama tidak lagi menyelenggarakan urusan haji," ujar HNW pada Selasa (7/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Ditjen Pesantren harus menjadi solusi konkret untuk memperkuat tata kelola, pelayanan, dan keberpihakan kebijakan terhadap pesantren. HNW mengingatkan agar pembentukan ini tidak justru menimbulkan persoalan baru, seperti pembengkakan birokrasi atau inefisiensi, yang menjadi kekhawatiran dari sejumlah pemerhati pesantren.

Dukungan terhadap pembentukan Ditjen Pesantren telah mengemuka dalam beberapa kesempatan di DPR. Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 12 Maret 2026, disepakati usulan untuk mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Menteri Agama menyiapkan struktur organisasi Ditjen Pesantren.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja pada 28 Januari 2026, Komisi VIII juga telah mendesak percepatan pembentukan direktorat jenderal ini. Selain itu, penekanan diberikan pada penguatan kebijakan dan anggaran untuk pendidikan keagamaan.

Hidayat Nur Wahid menekankan pentingnya Ditjen Pesantren untuk benar-benar menjawab kebutuhan riil pesantren dan merespons masukan serta kritik masyarakat. "Kalau ada kritik/kekhawatiran terkait penambahan struktur, SDM, maupun anggaran, itu menjadi tantangan yang harus dijawab secara profesional," tegasnya.

Optimalisasi Dana Abadi Pesantren dan Keberagaman Ekosistem

Salah satu tugas vital Ditjen Pesantren adalah mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren. Anggota DPR RI Fraksi PKS ini mendorong pemisahan dana tersebut dari Dana Abadi Pendidikan. Caranya adalah dengan memperbaiki Perpres terkait Dana Abadi Pendidikan agar secara definitif mencantumkan Dana Abadi Pesantren, demi anggaran yang lebih adil dan tepat sasaran.

Menurut HNW, selama ini porsi manfaat yang diterima pesantren belum sebanding dengan kontribusi besarnya dalam sejarah bangsa dan sistem pendidikan nasional. Ia menyoroti bahwa alokasi untuk pesantren baru sekitar Rp 500 miliar, sangat kecil dibandingkan total hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang pada tahun 2025 telah mencapai lebih dari Rp 11 triliun.

HNW, yang juga Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, menyoroti skala ekosistem pesantren yang sangat besar dan kompleks. Data Kementerian Agama menunjukkan adanya 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur'an, serta 91 Ma'had Aly.

Secara total, terdapat 341.565 lembaga pendidikan keagamaan dengan 12.665.584 santri dan 2.053.243 ustadz yang berada dalam ekosistem ini. Dengan data tersebut, Ditjen Pesantren dituntut mampu menjangkau seluruh jenis dan fungsi pesantren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mencakup fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia juga mendorong Ditjen Pesantren agar berlaku adil dalam memperhatikan keberagaman jenis pesantren yang diakui UU Pesantren, baik yang berbasis kitab kuning, dirasah Islamiyah dengan pola muallimin, maupun yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Selain itu, HNW menyarankan agar kebijakan afirmatif diberikan kepada pesantren, seperti pembebasan pajak untuk pembangunan dan pengelolaan tanahnya. Hal ini sebagai bentuk dukungan nyata negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang telah berkontribusi sejak sebelum kemerdekaan.

HNW juga mengingatkan agar kehadiran Ditjen Pesantren tidak membatasi kemandirian dan fleksibilitas yang menjadi kekuatan utama pesantren. "Pesantren memiliki karakter kemandirian dan fleksibilitas yang khas. Karena itu, kehadiran Ditjen Pesantren harus memperkuat, bukan malah membatasi ruang gerak pesantren," tambahnya.

Setelah penandatanganan Perpres ini, HNW berharap Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama segera menindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi, penguatan anggaran, serta program yang benar-benar menjawab kebutuhan nyata pesantren. Ia berharap Ditjen Pesantren menjadi instrumen negara yang memperkuat pesantren dan mendukung peran strategisnya dalam mencerdaskan bangsa menuju Indonesia Emas 2045.