Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Nasional Mencapai 100 Persen

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan Indonesia berada dalam status darurat sampah nasional akibat produksi harian mencapai 130.000 ton pada Senin (20/4/2026). Dilansir dari Bloombergtechnoz, volume limbah tersebut setara dengan kontribusi 0,5 kilogram sampah dari setiap individu dari total 288,3 juta penduduk Indonesia.

Kapasitas pengolahan limbah saat ini dinilai tidak sebanding dengan laju produksinya. Dari total 43.731 fasilitas pengelolaan yang tersedia, hanya 33.249 unit yang beroperasi optimal dengan daya tampung maksimal 37.000 ton per hari atau setara 26 persen dari total timbulan sampah harian.

Ketimpangan ini mengakibatkan 69 persen tempat pembuangan akhir (TPA) atau sebanyak 324 dari 480 lokasi masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Praktik tersebut berdampak buruk pada pencemaran elemen tanah, sumber air, serta kualitas udara di lingkungan sekitar.

“Kelalaian kita selama hampir 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian dampaknya pada hari ini semua berhadapan langsung dengan kasus-kasus sampah,” kata Hanif, Menteri Lingkungan Hidup.

Guna mengatasi krisis ini, kementerian menargetkan penghapusan praktik pembuangan terbuka di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali. Selain itu, pemerintah menetapkan kebijakan pembatasan jenis sampah yang masuk ke TPA mulai Agustus 2026, yang hanya akan menerima residu atau jenis anorganik.

Hanif mengidentifikasi bahwa hambatan utama bukan terletak pada aspek teknologi, melainkan pada kelemahan manajerial, rendahnya kepatuhan hukum, dan keterbatasan anggaran. Namun, Provinsi Jawa Timur berhasil mencatatkan pengelolaan tertinggi sebesar 52,5 persen dengan 13 daerah berpredikat Kota Menuju Kota Bersih.

“Penanganannya tidaklah semudah ini, maka kegiatan penanganan sampah bukan suatu kegiatan yang sifatnya sprinter, cepat-cepatan, tapi ini kegiatan yang bersifat maraton. Perlu endurance kita, perlu ketahanan kita, perlu kesabaran kita semua, namun perlu kesungguh-sungguhan kita untuk merealisasikan Indonesia ASRI, aman, sehat, resik, dan indah,” kata Hanif, Menteri Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025—2029, pemerintah mewajibkan pengelolaan sampah tuntas sepenuhnya pada 2029. Optimalisasi fasilitas yang ada diharapkan mampu mendongkrak kapasitas pengolahan hingga 57 persen atau mencapai 44.950 ton setiap harinya.