ANTARA - Pemprov Kalimantan Selatan dan kepolisian menggelar deklarasi tekan pelanggaran kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan. Polda Kalsel mencatat sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.684 kendaraan muatan barang melakukan pelanggaran. (Latif Thohir/Andi Bagasela/Winanto)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·