Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka atas dugaan membawa tiga bom molotov dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026). Dilansir dari Detikcom, penangkapan dilakukan oleh personel pengamanan di Jalan Gatot Subroto karena gerak-gerik pemuda tersebut terlihat mencurigakan di tengah massa aksi yang sedang berkumpul. Petugas kemudian menggeledah tas ransel milik ANH dan menemukan sejumlah botol bersumbu yang diduga kuat berisi cairan berbahaya serta siap digunakan sebagai alat pembakar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka datang ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari selebaran digital.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, bahwa tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk mencari tahu dari mana tersangka mendapatkan bahan-bahan untuk merakit botol pembakar tersebut.
"Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka," ujar Budi Hermanto. Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak luar yang kemungkinan memberikan perintah atau mengoordinasi tindakan nekat pemuda tersebut.
"Menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," lanjut Budi Hermanto. Perubahan status hukum terhadap ANH dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam dan mengamankan barang bukti tak lama setelah penangkapan di lapangan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa," jelas Budi Hermanto.
Selain mengamankan ANH, aparat kepolisian turut meminta keterangan dari seorang pria lain berinisial R yang bepergian bersama tersangka ke area unjuk rasa.
"Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi," kata Budi Hermanto. Saat ini, ANH menjalani penahanan dan pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·