BADAN Reserse Kriminal Polri menggagalkan pengiriman 10 kilogram ganja dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menangkap seorang kurir, Abdul Hafidh, saat menerima paket berisi ganja di sebuah kantor ekspedisi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso mengatakan tersangka menerima perintah dari dua rekannya untuk mengambil paket tersebut. “Tersangka mengetahui isi paket tersebut adalah ganja,” kata Eko dalam keterangan tertulis pada Senin, 15 Juni 2026.
Eko menjelaskan, Hafidh sebelumnya pernah mendampingi rekannya mengambil paket berisi ganja dengan imbalan Rp 600 ribu. Pengiriman serupa kemudian kembali terjadi pada 5 Juni 2026.
Dalam pengiriman kedua, rekannya menjanjikan Hafidh upah Rp 300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang diterima. Kurir ekspedisi mengirimkan paket tersebut langsung ke rumah tersangka. “Mereka saling mengenal karena berada dalam satu komunitas scooterist,” ujar Eko.
Polisi kemudian membawa Hafidh ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih memburu Kurniawan alias Cemek yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·