Polisi Tangkap Perampok Minimarket Berpistol Korek Api di Bekasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pemuda berinisial ARM (20) yang melakukan perampokan di sebuah minimarket kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Kamis (18/6/2026) pagi, seperti dilansir dari Detikcom.

Aksi kriminalitas yang terjadi di Jalan Surya Raya, Kelurahan Jaka Setia tersebut melibatkan penodongan senjata mainan dan penyekapan terhadap karyawan toko hingga menyebabkan kerugian belasan juta rupiah.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersangka yang dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian di tempat persembunyiannya.

"Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," kata AKBP Abdul Rahim.

Petugas mengamankan ARM pada Jumat (19/6) di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara melalui pelacakan kamera pengawas dan olah tempat kejadian perkara.

"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," kata AKBP Abdul Rahim.

Mengenai detail jalannya peristiwa, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi memaparkan bahwa pelaku tunggal tersebut menyamar sebagai pembeli menggunakan atribut tertutup.

"Pelaku masuk ke dalam toko dan langsung berjalan menuju meja kasir. Secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan benda mirip senjata api jenis pistol dari balik bajunya dan langsung menodongkan ke para karyawan yang bertugas," kata AKP Reza Arif Hadafi.

Di bawah ancaman tersebut, pelaku menggiring dua kasir ke lantai dua tempat penyimpanan uang dan memaksa mereka membuka brankas utama.

"Pelaku menyuruh korban untuk memasukkan uang tunai dari dalam brankas ke dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan. Setelah menguras uang tersebut, pelaku langsung keluar dan mengunci kedua korban dari luar di dalam ruangan brankas," kata AKP Reza Arif Hadafi.

Sebelum melarikan diri, ARM juga sempat membongkar laci kasir lantai satu untuk mengambil uang tunai tambahan serta rokok hingga memicu total kerugian senilai Rp 12 juta.

Kanit 3 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Muh Ridwan menjelaskan mengenai jenis senjata yang digunakan tersangka selama melancarkan aksi kejahatan tersebut.

"Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) yang berbentuk menyerupai pistol," kata Kompol Muh Ridwan.

Selain menyita pemantik berbentuk senjata, kepolisian mengamankan sisa uang curian, pakaian yang digunakan pelaku, beserta kelengkapan lainnya sebagai barang bukti.

"Saat ini pelaku ARM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata Kompol Muh Ridwan.