Polisi Tangkap Selebgram Adam Deni

Sedang Trending 13 jam yang lalu
Adam Deni saat menemani pelapor Timothy Ronald di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) ditangkap dan ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai diduga melakukan pengrusakan di sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Adam kini ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti, termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan,” kata Budi.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa pertama terjadi pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan pemilik usaha yang mengaku menjadi korban perusakan fasilitas usaha di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

“Tersangka ADG mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk. Tersangka kemudian melakukan tindakan perusakan secara sepihak yang menyebabkan hancurnya papan reklame (neon box) toko, bolongnya dinding pembatas gipsum, serta rusaknya properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Adam juga disebut sempat mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun yang terselip di pinggangnya.

“Tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti,” jelas Budi.

Aksi itu kemudian berlanjut keesokan harinya, Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Adam diduga kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Adam. Selanjutnya, penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Adam Deni Ajukan RJ

Budi menjelaskan Adam Deni telah mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, pihaknya menegaskan proses penyelidikan tetap berjalan dan kasus akan diproses secara profesional.

“Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif. Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi menggunakan senjata dan merusak properti orang lain merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional,” kata Budi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp15 juta. Atas perbuatannya, Adam dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan barang milik orang lain.