Polisi Tangkap Tiga Remaja Pembacok Pelajar di Grogol

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Aksi pengeroyokan dan pembacokan oleh sekelompok remaja bersenjata tajam di kawasan Jalan Susilo I, Grogol, Jakarta Barat, mengakibatkan seorang pelajar berinisial AH meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis. Tiga dari empat orang pelaku yang melakukan penyerangan saat konvoi sepeda motor tersebut kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian, dilansir dari Detikcom, Sabtu (20/6/2026). Aparat kepolisian mengonfirmasi bahwa para pelaku yang diamankan adalah KK (17), ADS (16), dan MA (17), sedangkan satu pelaku lain berinisial R hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Peristiwa berdarah ini bermula ketika korban AH sedang berboncengan dengan rekannya, JN, lalu berpapasan dengan rombongan konvoi remaja yang langsung mengejar dan membacok tangan kiri serta pinggang korban.

Setelah dirawat selama 14 hari di Rumah Sakit Sumber Waras dan sempat diperbolehkan pulang, kondisi kesehatan korban mendadak menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian menegaskan bahwa insiden maut yang menimpa pelajar tersebut murni merupakan aksi kekerasan kelompok dan bukan tindakan perampokan jalanan.

"Dari 3 pelaku yang diamankan, 2 pelaku ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial, KK (17) dan R (17)," kata Reza dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026). Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menjelaskan bahwa penanganan kasus ini terus berjalan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Jadi bukan kasus begal melainkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan antar kelompok pelajar," jelasnya. Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh jajaran Reskrim pada Senin (15/6) dini hari tanpa adanya perlawanan di wilayah Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian milik pelaku saat kejadian, serta senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban.

Akibat tindakan penyerangan tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) dan atau Pasal 262 ayat (4) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian serta pengeroyokan.