Prabowo Subianto Luncurkan Satgas Mitigasi PHK pada Hari Buruh 2026

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh dalam peringatan Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026. Pembentukan satuan tugas ini dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan negara bagi para pekerja yang menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja di seluruh Indonesia.

Dilansir dari Detik Finance, pembentukan badan baru ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyatakan kesiapan untuk mengintervensi persoalan ketenagakerjaan apabila pihak swasta tidak mampu menyelesaikan kewajiban terkait pemutusan hubungan kerja.

"Ikan akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) lalu.

Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil tanggung jawab besar demi menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan bagi rakyat kecil di sektor industri.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujar Prabowo.

Meskipun telah diumumkan secara resmi, sejumlah pimpinan organisasi buruh menyatakan bahwa rincian mekanisme operasional satgas tersebut masih menyisakan tanda tanya. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan beleid regulasi tersebut.

"Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu," ujar Said Iqbal ketika dihubungi detikcom, Senin (4/5/2026).

Senada dengan KSPI, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyambut positif langkah pemerintah namun mendesak adanya transparansi mengenai pembagian tugas satgas. Elly menekankan perlunya keterlibatan aktif serikat buruh agar fungsi pengawasan dan penanganan kasus berjalan efektif.

"Hingga saat ini kami masih menunggu penjelasan lebih rinci," kata Elly Rosita kepada detikcom.

Elly mengharapkan agar satgas ini tidak hanya berakhir menjadi badan administratif semata, melainkan mampu memberikan solusi konkret bagi kesejahteraan buruh secara nyata.

"Sampai saat ini serikat buruh juga masih menunggu salinan resmi dari regulasi tersebut untuk dapat mempelajari secara komprehensif substansi pengaturannya," tegas Elly Rosita.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memberikan informasi tambahan mengenai struktur kepengurusan. Andi menyebutkan bahwa satgas akan memiliki penasihat, ketua, sekretaris, serta komite eksekutif.

"Saya masuk di Penasihat bersama Menaker," ujar Andi Gani ketika dihubungi lewat pesan singkat.

Ia juga menyatakan bahwa daftar nama anggota satgas sudah berada di meja Presiden dan hanya menunggu waktu untuk diumumkan secara luas kepada publik.

"Sudah (ada namanya yang ditunjuk). Tinggal diumumkan," kata Andi Gani.

Andi menambahkan bahwa cakupan kerja satgas tidak hanya terbatas pada masalah PHK, tetapi juga mencakup urusan pendidikan, kesehatan, perumahan, hingga jaminan sosial bagi para buruh.