Refly Harun Ungkap Kronologi Penangkapan Roy Suryo Oleh Polda Metro

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Polda Metro Jaya menangkap dan menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo pada Kamis, 19 Juni 2026, terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kabar mengenai penahanan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Roy Suryo dan Tifa, Refly Harun, yang membeberkan keluhan serta kronologi penangkapan kliennya setelah tindakan hukum itu dilakukan. Menurut penjelasan Refly Harun, Roy Suryo menceritakan secara detail mengenai proses penjemputan paksa yang dialaminya oleh pihak kepolisian.

Mantan anggota DPR tersebut ditangkap pada pagi hari setelah baru saja tiba di kediamannya pada malam sebelumnya, bahkan sebelum ia sempat bersiap-siap dengan layak.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari perbincangan bersama kliennya, aparat kepolisian langsung membawa Roy Suryo dari rumahnya tanpa memberikan kesempatan yang cukup bagi dirinya. "Dipaksa untuk Diangkut!" ujar Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo, menirukan perkataan kliennya saat menceritakan peristiwa penangkapan tersebut.

Refly Harun menambahkan bahwa situasi penjemputan itu membuat Roy Suryo tidak sempat melakukan persiapan mendasar sebelum dibawa ke kantor polisi. Roy Suryo mengaku bahwa dirinya dipaksa ikut oleh petugas dalam kondisi baru bangun tidur, belum sempat mandi, serta belum diizinkan mengenakan pakaian yang pantas untuk keluar rumah.