Rizky Billar Polisikan 6 Akun Medsos Penyebar Fitnah Selingkuh

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta -

Aktor Rizky Billar mengambil langkah hukum tegas terhadap sejumlah akun media sosial yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Suami Lesti Kejora itu melaporkan akun-akun tersebut ke Polda Metro Jaya setelah munculnya berbagai narasi fitnah yang menyudutkan dirinya dan keluarga.

Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, ditegaskan tindakan ini diambil demi menjaga martabat keluarga serta pihak lain yang ikut terseret dalam kabar bohong tersebut.

"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami Rizky Billar, maka tadi malam pada pukul 20:00 WIB, klien kami Rizky Billar telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Sadrakh Seskoadi saat ditemui di kawasan Pos Pengumben Jakarta Barat, Kamis (18/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Rizky Billar mengungkapkan laporan ini dilatarbelakangi oleh munculnya konten-konten yang memuat informasi tidak benar atau hoax. Narasi yang beredar di berbagai platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram menuding Billar melakukan perselingkuhan hingga memiliki anak di luar nikah.

Narasi tersebut bahkan menyeret nama penyanyi muda Asila Maisa yang merupakan putri dari presenter Ramzi. Hal ini dianggap sudah melampaui batas karena mengganggu kehidupan profesional dan sosial pihak-pihak yang tidak bersalah.

"Jujur, postingan yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," ujar Sadrakh Seskoadi.

Tim kuasa hukum Rizky Billar setidaknya telah mengidentifikasi enam akun dari tiga platform berbeda yang menjadi sasaran laporan. Penyelidikan awal menunjukkan adanya motif ekonomi di balik penyebaran informasi tersebut, di mana pelaku sengaja mencari keuntungan dari pemberitaan negatif.

Bahkan ditemukan indikasi adanya oknum yang menggunakan teknologi AI untuk memproduksi konten fitnah tersebut demi mendongkrak pendapatan pribadi. Hal inilah yang membuat pihak Rizky Billar merasa perlu melakukan tindakan pencegahan melalui jalur hukum.

"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," tegasnya.

Terkait sanksi hukum, pihak pelapor sudah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku. Ancaman hukuman yang dibidik tidak main-main, mengingat dampak kegaduhan yang ditimbulkan di tengah masyarakat cukup besar.

Pihaknya juga menyatakan telah menutup pintu damai bagi para pemilik akun tersebut. Langkah ini diambil sebagai efek jera agar tidak ada lagi oknum yang sembarangan menyebarkan fitnah terhadap figur publik.

"Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoax yang menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.

Saat ini laporan tersebut tengah diproses dan kemungkinan besar akan ditangani oleh Direktorat Cyber Polda Metro Jaya. Lesti Kejora sebagai istri juga disebut memberikan dukungan penuh atas keputusan suaminya dalam menempuh jalur hukum ini.


(ahs/pus)