Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Langkah penertiban ini dilakukan demi memperkuat pelindungan konsumen di sektor keuangan digital. Dikutip dari Detik Finance, aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia hanya boleh diselenggarakan oleh entitas yang sudah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas PASTI mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, Daftar Aset Kripto (DAK) secara resmi ditetapkan oleh Bursa Kripto. Para pelaku ilegal ini kerap melancarkan modus penawaran investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, hingga situs web tanpa izin. Mereka menjanjikan imbal hasil tetap, bonus berlipat, dan pendapatan pasif tanpa risiko, namun mengabaikan mekanisme pelindungan konsumen.
"Sepanjang Januari s.d Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis keterangan Satgas PASTI, Senin (22/6/2026).
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perizinan lembaga keuangan sebelum berinvestasi. Konsumen juga harus memastikan bahwa aset kripto yang ditawarkan masuk dalam DAK resmi serta menghindari skema keuntungan yang tidak logis. Selain menyasar sektor kripto, Satgas PASTI juga membekukan aktivitas 27 entitas gadai swasta ilegal sepanjang April sampai Mei 2026. Penutupan usaha gadai tak berizin ini menjadi bagian dari penegakan regulasi perasuransian dan pembiayaan.
"Penutupan dan penghentian kegiatan usaha gadai swasta ilegal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," tambah Satgas PASTI. Berdasarkan Pasal 319 UU P2SK, batas akhir pemenuhan izin usaha bagi seluruh pelaku usaha pergadaian adalah tanggal 12 Januari 2026. Operasional gadai swasta ilegal dinilai rawan merugikan masyarakat karena menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak transparan, serta minimnya perlindungan barang jaminan.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·