Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih ratusan hektare lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang melanggar aturan di Kalimantan Selatan dan Riau pada Senin (25/05/2026). Langkah penertiban ini dilakukan karena area tersebut terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, salah satu tindakan penertiban menyasar lahan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi seluas 566 hektare. Area perkebunan kelapa sawit tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
PT Ladang Rumpun Subur Abadi diketahui sebagai anak usaha dari Minamas Plantation grup, yang berada di bawah naungan penanaman modal Sime Darby Plantation Group.
"Seluruh area hutan eks PT Ladang Rumpun Subur Abadi kini berada di di bawah penguasaan penuh pemerintah," sebagaimana termaktub dalam akun Instagram resmi Satgas PKH, dikutip Senin (25/05/2026).
Hingga saat ini, penyebab mendetail mengenai penguasaan kembali lahan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak saat dihubungi pihak media.
Selain di Kalimantan Selatan, Satgas PKH juga menguasai kembali lahan seluas 257,77 hektare di Desa Rantau Bais, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Wilayah hutan tersebut merupakan eks lahan milik PT Dharma Wungu Guna, sebuah perusahaan swasta yang bergerak di sektor pengolahan kelapa sawit.
Penyitaan di Riau dilakukan menyusul pencabutan izin kawasan eks PT Dharma Wungu Guna yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·